Selasa, 29 September 2009

GEBYAR MISTIK 2000 Majalah LIBERTY di HOTEL SATELIT



Pagi yang cerah kala itu tahun 1996 Suasana Sanggar Suryo Kencono yang juga disebut Pura Wilatikta {Rumah Pak Hyang Surya Wilatikta} terdaptar di DEKDIKBUD Kodya Surabaya. Atau lebih Keren "Pura Majapahit Keprabon" sedang asik Para Sesepuh ngumpul latihan Gamelan untuk hiburan Tangan-Tangan tua keriput memainkan Alat musik Kafir yang sudah Langka, Adapun seorang Pemuda bernama Lido membawa Dokar mengantar kan Kendang, Kolintang dll, "Untuk Sanggar Yang, ini dirumah nganggur tidak dipakai, dimakan rayap, disini kan banyak Para Mbah bisa main", demikian suasana Sanggar seni Suryo Kentjono Kuno ini. Tiba tiba muncul Orang mirip "Semar" dalam pewayangan, dan beberapa Pengawalnya, Orang ini Mengaku dari Majalah Liberty dan sebagai Panitia "GEBYAR MISTIK 2000" sambil menyerahkan Undangan Resmi dan menjelaskan Acara Gebyar, Tokoh Spiritual Semar ini ikut Nimbrung ber Sila di Pendopo Sanggar, sambil sesekali tangannya mengutak atik Senar Siter [alat musik jawa mirip gitar], " Lho kan tahun 2000 masih lama? kok judulnya sudah 2000, ini kan 1996 ?" kata Hyang Suryo sambil memegang Undangan Yang sangat Keren waktu itu, dijawab " Menyongsong Yang, kita ini akan memasuki Dunia Mistik tahun 2000 mendatang, mari kita Perkenalkan Budaya Majapahit yang Adiluhung" kata sang Semar yang Jeprat Jepret dengan Kamera Raksasa [besar] yang dibawanya. "oh Ya, saya minta kalau ada Foto Kuna mau saya muat di Majalah" pinta nya kepada Hyang Suryo. Turunan XI Bhatara Daha Brahmaraja ini mencari, membongkar Album lama, Kemudian menyerahkan beberapa Foto, Sambil melihat lihat Foto Priya berwajah Semar ini tiba-tiba Geblag seperti Orang Kesurupan, Mata nya melotot, sambil menuding Foto " Ini Nogo Sosro, Nogo Sosro Keris se Ratu Nojopaet..." semua terperanjat dan bingung ikut melihat Foto yang di pegang Ahli Metafisika / ilmu Gaib ini, Ternyata Foto kuna sudah mBulak / luntur itu tergambar Hyang Suryo memegang Keris masih didalam Werangka dan belum di hunus Keris itu mengeluarkan Gambar Naga Bermahkota, ukuran nya 3R jadi kalau tidak melotot, tidak kelihatan gambar naga nya, Priya Wartawan dan jeli memegang Foto tiap hari, Kebatinan nya Tinggi juga bernama "Semar Soewito" maka dapat melihat foto 3 R dengan jelas, Foto itu dipinjam dan di Reproduksi juga dibesarkan {kini juga dapat dilihat di PURA IBU jimbaran}, Akhirnya Sebelum Gebyar Mistik Majalah Liberty menyiarkan akan Ada Pameran Majapahit. dan Pura Majapahit akhirnya memamerkan Pelinggih Padmasari tempat Leluhur Ratu Mas juga Pusaka  Pusaka Majapahit. Dalam Pameran Banyak pengunjung bahkan dari India minta Tirta Pelinggih Majapahit, Bahkan Ada Orang KNPI bernama Andi Matalata Sakit, ketika Minum Tirta Pura Majapahit sembuh, tak lama Jeep Wilys Hyang Suryo Hilang dari Depan Lobi Hotel ternyata di curi untuk di service di Bengkel oleh beberapa Pemuda Pancasila diantaranya bernama Rony, mungkin suruhan tokoh KNPI ini karena sembuh dari sakit nya. Juga Keris Hyang Suryo sebagian di cuci Mpu yang dipercaya nyuci Pusaka Bung Karno, Bahkan salah satu Keris Hyang Suryo bisa menghidup kan Lampu Neon tanpa trafo / neon panjang dari kaca, Om Hongci Pendeta Bun Bio penasaran langsung memegang sendiri Keris dan menempelkan Neon nya menyala, Hal ini ilmiahnya keris mengadung bahan Titanium dan Uranium jadi ada Aliran Listrik nya, tapi tidak semua keris, juga bahan Pamor dari Meteorit, besi jatuh dari langit berupa Sinar, dikejar oleh Mpu untuk Pamor. Juga Raja Kelantan hadir lihat Pameran dan kluarganya. Pameran diisi Seminar-Seminar Keris, Tasawub, Sabdopalon dll. Dalam Pameran juga ada Penjual Batu Permata, Jin, Jimat dll. 1996 lagi Ngetren Orang jual Jin diimport dari Irak dan dijual bebas, Waktu itu Hyang Suryo melihat ada Batu bergambar Macan " Berapa ini " tanya Hyang Suryo yang dijawab 15 juta, Hal ini diketahui Oleh Drs. Wahyu Susilo Pemilik Hotel Satelit yang masih Teman Hyang Suryo di SMA Petra, Entah dibisiki apa Penjual batu itu sering mendatangi Hyang Suryo di Stan Pura Majapahit, Batu Gambar Macan itu diberikan Hyang Suryo tapi ditolak " Harganya kan mahal, jual saja kalau diberikan saya untuk apa? saya jarang pakai Kalung atau cincin, tadi cuman nanya kok.." Demikianlah cerita Gebyar Mistik Majalah Liberty dan sangat Sukses mendapat perhatian Dunia hingga Hotel Satelit pun ikut sukses Banyak Delegasi Cina yang menginap. Pelinggih Ratu Mas akhirnya di Cor di Halaman Hotel tingka 4, dan banyak di beri Sesaji, kusus Jum'at Kliwon banyak Pegawai membuat Tumpeng di Pelinggih ini juga tempat Sembah'yang Pegawai yang Hindu, Ketika Pura Trowulan di Tutup 2001 Hyang Suryo pun banyak tinggal di Hotel ini untuk menerima Tamu, Karena Trowulan kalau ada Tamu diseret Keluar Karyono Imam/Takmir Masjit Cempo. Juga Mangku Genden diselamatkan ke Hotel ini ketika ke Trowulan tidak tahu di tutup,  Demikianlah Mungkin ini Pameran Pertama ada Pelinggih Tempat Leluhur di Pamerkan [Harga Pelinggih waktu itu di Bali rp'15.000,-] dengan 15.000,- bisa memberi Petunjuk Adat Majapahit bahwa beginilah Tempat Roh Leluhur, Rumah Kecil Berdiri. Tidak ada Mayatnya tapi Roh nya di linggihkan di Pelinggih dan ini tahun 1996 , Hyang Suryo berjuang memperkenalkan tempat Leluhur nya, untuk Bali tentu nya Aneh Pelinggih kok di Pamer kan, cukup di jajar di Kapal, lha kalau sudah di Cor kan tidak bisa dipamerkan?, inilah kita perlu sedikit menyimpang adat Bali, Karena di Jawa sudah dikuasai Adat Arab, tidak kenal budaya sendiri, diperlukan kiat Terobosan seperti Pameran Pura Majapahit Lengkap dengan Pelinggih, Nyatanya Pelinggih ini hanya Pameran, Yang Jalan Pratima nya Pelinggih bisa Hancur, pindah, Tapi Pratima tetap Pratima, di Bali Pura Hilang Pratimanya Odalan Batal. Jadi Pameran Pelinggih, tapi di beri Pratima lalu Orang minta Tirta kan boleh?, sekarang ya tidak Pameran Pelinggih lagi, kan sudah ada Pura Ibu Jimbaran? Pelinggih Trowulan di tutup tidak boleh upacara, Upacara, dan Pratima nya pindah Bali, dibuatkan Candi /Pelinggih. lalu di Odali, Masud mememerkan Pelinggih supaya Orang Jawa tahu itu tempat Leluhur dan tidak dihancurkan, Tapi kuat nya Adat Arab yang anti Leluhur, mereka tetap buat cara supaya Pelinggih tidak ada di Wilayah mereka dengan segala cara. Jadi Jawa otak Arab ini malah sangat Mengerti tentang Pelinggih, Tapi pura-pura tidak mengerti dan menghancurkan, demi kelestarian adat mereka, Orang Jawa tetap dibuat tidak ngerti Kawitan, akhirnya nasibnya Susah, Jadi Budak ke Arab, pulang mati, di tolak oleh Tanahnya, Panen gagal, Kurang air , Bencana dll, dan Arab tertawa kita dikutuk Leluhur sendiri tanpa susah susah menumpas Bangsa ini mereka tinggal menguasai, Bukti Metro rialitas pagi jam 4.15 30-09 menyiarkan Riwayat Ali orang Arab yang ditangkap Densus 88, Emir Emir membiayai Pesantren, Teroris untuk menguasai Negri ini, kita harus hati hati, tapi ya jangan mimpi, kekuatan Arab sudah ngoyot, mendarah daging, sampai Orang Jawa rela mati Bunuh diri nge BOM karena begitu mati disambut Bidadari. Demikianlah Tulisan ini sebenarnya Berita lama, Heboh 1996 Majalah Liberty. [Dikumpulkan dasadur ulang Noko Prawiro yang habis keliling jawa Melacak Hyang Suryo dibantu team ahli, saksi dll] ini peristiwa umum yang datang melihat Pameran banyak yang masih hidup, dan di terbitkan lagi di Blog ini agar Dunia mengetahi Siapa Hyang Suryo yang ber Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja XI, bagaimana Kiprah nya berjuang untuk mengajar Orang  salah dan benar tentang Budaya nya sendiri yang bukan import dan di Kagumi Dunia seperti Bali melestarikan Adat Majapahit di Kagumi Dunia, Jawa melestarkan Adat Arab, ooou Kasian, ya memang hak asasi Tanah diperas hasilnya untuk naik Haji ke Arab, padahal adatnya di Kritik Dunia Islam, itu Rumah Nabi Muhammad di Hancurkan dijadikan Mal, takut di Kultuskan / di Puja / Dihormati karaena tidak boleh memuja apapun selain Allah. Dan kita Bangsa Besar "Ajining Bangsa Saka Luhuring Budaya" Tulisan Aslinya aksara jawa jarang yang bisa baca "Hajining Bongso Soko Luhuring Budhoyo" dihargainya Bangsa oleh Dunia itu dari Keluhuran Budayanya, Budaya Arab apa? Perang, Mengkafirkan Orang, Nge Bom, Emir Emir Arab membiayai Pesantren dan Teroris, Agar Orang tetap Goblog/Kempel mikirin tulisan Arab. " TV TV se Indonesia tu Kalau Solat Mahgrip ditayangkan Tulisan "Tiada Tuhan [Bahasa Indonesia] Selain Allah [Bahasa Arab] Ampuuuun Mak, Kita Merdeka, ada Sumpah Pemuda berbahasa Satu Bahasa Indonesia Kok kalah sama Bahasa Arab? itu Ustad Roi Malang Sholat Bahasa Indonesia di Tangkap, hwaduh,  Bung Karno Pendiri R.I penggali Pancasila pun Tumpas sampai pengikut nya laku Ajaran nya, Buku-Buku nya dilarang, mangkanya Arab dengan bebas menjajah Negri ini, pikir dan Renungkan Tulisan Tentang Pura Majapahit Yang Dilarang, padahal sudah berjuang mengenalkan Budaya nya untuk agar Bangsa ini Diayomi Leluhurnya yang Tulangnya luluh lantak menyatu dengan Bumi Nusantara ini bukan Arab. Kasian Mereka Menciptakan Pancasila, Persatuan, Kerukunan dan tidak bisa disebut satu persatu, hanya untuk dihancur kan Adat Arab, Pura Majapahit Menyatukan banyak Tokoh Tokoh Islam Indonesia Yang lahir dari Ibu, bukan jatuh dari langit, Bangsa kita Muja Ibu Pertiwi, ke Pura Majapahit Leluhurnya sendiri, kok di tumpas/dilarang  Arab? Kita punya AL, AU, AD, POLRI masak kalah segelintir Arab 500 tahun yang lalu jaman Perang Salib, bisa nya ngadu domba Mengkafirkan / membunuh / sesama islam karena bukan aliran Arab, Sadarlah Orang Indonesia ini jaman maju kok Otak tidak digunakan? Mau nganut Agama apa kek pakai adat kita, tanah subur makmur, orang nyuguh kembang Arab marah "Apa in?" ya kita maklum Arab tidak ada Kembang, Jangan Bangsa dan Aparat Negri ini ikut Ngelarang, tinggal saja di Arab tu di bawah Jembatan, wanita nya pulang mati. [berita TV]

MEMEBERI PENJELASAN TENTANG BUDAYA SENDIRI




Balai Desa Kebraon di Kecamatan Karang Pilang Yang terkenal Produksi Genteng nya sejak Jaman Belanda, juga sekarang Terkenal dengat Pusat Marinir TNI AL nya, suatu malam di tahun 1988 hiruk pikuk, Para Ketua: RT, RW, se Desa, Tokoh Masyarakat bergerombol ngambil ngambil makanan kecil, diantaranya Ketua Fraksi Golkar Drs. Matadjit, Sutikno Ketua RW dan Bpk. Ansor Ketua RT, ini khusus membawahi Punden Mbah Ireng juga Kepala Desa Letda Drs. Haryono dll. Acarapun dimulai, Camat, DDRD, Lurah dll duduk di mimbar Balai Desa termegah di Indonesia Waktu itu [Sumbangan Investor], Kepala Desa membuka suara sambil memegang Mik " Saya persilahkan Pak Suryo naik kemari.."  Yang dipanggil Pak Suryo adalalah Hyang Suryo Ketua Hindu, Budha dan Kepercayaan di Desa itu, Yang langsung naik mimbar dan duduk di kursi diapit Kepala Desa [kanan] dan Ketua Praksi Golkar Anggota DPRD [kiri], singkat cerita, Ternyata Rapat ini untuk Menjelaskan Punden Desa Mbah Ireng, Karna Ada yang mempermasalahkan, Karena tidak tahu siapa yang mempersalahkan, Hyang Suryo akhirnya menjelaskan Bahwa Beliau diangkat Rembuk Desa sebagai Ketua Agama Hindu, Budha dan Kepercayaan sekitar 80 an, Dan mengelola Punden Mbah Ireng, Bukan Masjit, dan dengan Kilat terbentuk Pendopo dan Candi model simbol  Kodam Brawijaya. Bahkan Kepala Desa pun ikut menurunkan Genting Pendopo Lama [dukumen foto masih ada] didampingi RM Tjokrohadiningrat Putra Jendral pertama di Indonesia dan Nama nya diabadikan nama Jalan di Surabaya, Ming Kiong [Pabrik Mobil Holden], Mbah Askandar dipanggil Kiyai oleh penduduk [ Kiya=Jalan  I=Kebenaran Bhs. Cina dialek Hokian] dll. " Beberapa hari yang lalu saya bertemu Gubernur Sularso di Patung Budha Rubuh Trawas, Beliau berkata Jangan Aparat Daerah menghambat pihak Swasta yang membangun Kebudayaan ini disiarkan TVRI"  imbuh Turunan XI Bhatara Daha ini. Yang terkanal dengan nama Eyang Suryo, Setelah di jelaskan Panjang lebar tentang Adat Leluhur yang kalau mati di bakar. Drs. Matajit selaku Anggota DPRD Kodya Surabaya, juga nimbrung menjelaskan Tanah makam sudah penuh, sampai Tumpang tindih, Penduduk dianjurkan kalau mati di Bakar sesuai Adat Zaman dulu, Pemerintah sudah membuat "Krematorium di Tandes," Sayapun biar Orang Islam kalau mati dibakar" demikian kata Pria Parlente mantan Ketua RW yang digantikan Sutikno dan duduk disebelahnya. Merayu penduduk tentang sulit soal kuburan di Surabaya, Ketika itu Kepolo Desa [ Pak POLO bukan Kepala desa/lurah] Sutiyo usul Agar Eyang Suryo membuat Pernyataan Tertulis bila Punden diperlukan Desa karna Punden tanah milik Desa, Pendopo Akan di Bongkar tidak apa-apa, Perlu dijelaskan Orang ini lah Yang membangun  Masjit depan Mbah Ireng. Kontan Drs. Letnan Haryono Kepala Desa marah, tapi tidak didepan umum, " Jangan mau bikin surat segala itu orang tidak ngerti hukum" bisik nya kepada Hyang Suryo. Yang hadir Seluruh Ketua RT/RW juga ngerti Budaya, Ternyata yang ngotak ngatik Punden hanya satu keluarga yang punya Menantu Drs. Iskak Muslik Kepala SMA Muhamadiah Wiyung dan malah Kenal baik Hyang Suryo waktu Wisuda di IKIP Surabaya.  Sama sama di DEKDIKBUD yang menaungi Kepercayaan, Drs, Iskak Muslik [rumahnya 1 km dari Mbah Ireng] Kepala Sekolah Hyang Suryo Pejabat HPK [Ketua/Pinisepuh Sanggar Suryo Kencono/Pura Wilatikta] Masalah selasai dan sampai sekarang Pendopo Mbah Ireng masih berdiri Tegak [ sekitarnya banyak makam, karena ledakan penduduk, serta Perumahan yang menjamur]. Peristiwa ini sangat berbeda dengan Kasus Penutupan Pura Majapahit Trowulan "Serupa Tapi tak Sama" kalau Trowulan juga ada Ketua Praksi PKB juga Anggota DPRD, Lurah dll justru ikut ambil bagian nutup padahal ada UU HAM 1999, Penutupan Pura Trowulan 2001 kejadian  Punden Mbah Ireng 1988 belum ada UU HAM, tapi dibela Aparat Yang masih ngerti Budaya, tidak terjadi Penyerbuan, hanya Candi model Brawijaya dicongkel Pratima Durga nya hilang. Inilah Akibat 1965 Banyak Orang dibunuh karena tidak ke Masjit, Pengetahuan budaya sendiri minim, Orang pada Ketakutan masuk Islam, dan tidak pernah diberi tahu Budaya Nusantara, hanya di cekok'i Budaya Arab, Berita Koran dan TV banyak Tokoh Kepercayaan di Panggil Aparat dan tokoh Islam untuk menjelaskan, sebelum dibubarkan, ini lagu Lama, Tokoh Kejawen ini di keroyok Ahli Arab di Gebuk Pelecehan Islam karena menyimpang dari Qur'an dan Hadist, Penjelasan hanya untuk Kedok saja, dan Pasti penjelasan itu dianggap SAMPAH [ di TVada Kepercayaan Banten Pimpinannya meninggalkan rapat, untung anak buahnya banyak dan Demo, tidak ada kabar lagi] Termasuk Hyang Suryo di Kecamatan Trowulan sampai serak menjelaskan [ menghormati Camat yang nyuru kan pejabat R.I, biar senang, akibat sudah tahu dari pengalaman] Apa hasilnya?] ya dianggap sampah oleh Karyono yang tahunya Adat, Budaya, Negara Arab 500 tahun yang lalu, lagi Perang sama Kristen, lha karena dianggap di Arab 500 tahun yang lalu Bangsa, Budaya, Adat sendiri diajak Perang, Gereja, Hotel, Pura, Bali akhirnya di BOM. Jadi peristiwa ini ditulis di beberkan agar Menjadi Sejarah, betapa Ironisnya Budaya/Leluhur sampai Punden Desa dipermasalahkan. [masih untung 1965 Punden Punden dihancurkan di tuduh Musrik] Akhirnya tambah Aneh Drs. Haryono sang Kepala Desa yang  Juara Tingkat Nasional gara gara  Mbah Ireng, mengadakan RUWAT  DESO MBAH IRENG, dengan Wayang Lakon "Semar [Sabdopalon] Nagih Janji" uang sumbangan Ruwatan Lebih, Kata Mbah Askandar dan dimasukkan Kas Desa. [Karena peristiwa ini bersifat umum disaksikan umum patutlah diketahui lebih umum untuk menambah wawasan umum, tentang Budaya Leluhur, Gusti Heker dan team 30-09-2009] *** "tulisan ini memperjelas Siapa Hyang Suryo yang ber Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja XI tentang Kiprah Beliau.***

SANGGAR SURYO KENCONO PELESTARI BUDAYA



Sanggar Suryo Kencono / Pura Wilatikta nama ini terdaptar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur. Letaknya di desa Keprabon Kec. Karang Pilang  Kewedanaan Gungung Kendeng Kab. Gersik {belakangan masuk Surabaya} disinilah Hyang Suryo tinggal, Tulisan Jawa Hyang dieja Eyang, Haji dieja Aji. ditahun 80 an, Ketika itu ada Rembuk Deso, Penduduk semua ngumpul dihalaman rumah Kiyai Askandar dipimpin Lurah  Kamit dan Aparat Kecamatan, serkira jam 21 diumumkan bahwa Ketua Agama Hindu, Budha dan Kepercayaan diserahkan Eyang Suryo [ada SK nya] dan mengelola Punden Desa Mbah Ireng. Desa ini memang aman, saat 1965 Orang Orang dengan Truk akan mengobok obok / menculik Orang yang tidak ke Masjit atau yang di cap PKI langsung dimasukkan Komplek KKO / TNI AL karena memang perbatasan desa ini sepanjang beberapa Km ada Pagar kawat berduri Kompek KKO / Marinir Karang Pilang, disini ada 2 Botol besar dari Batu Bata Peninggalan Belanda yang tidak mempan di Bolduser. Demikianlah Eyang Suryo yang dituakan bahkan Mengelola Punden Desa, Kegiatan Kejawen Marak, Latihan Gamelan diantaranya RM Tjokro Hadiningrat Putra Jendral Oeripsoemohardjo yang nama ini dipakai nama jalan di Surabaya, Mbah Somohardjo {asal Ponorogo} Pensiunan Polri, Mbah Seno {Pelatih Gamelan} Mbah Senadi peg. PAL [Saptodarmo] dll. Mereka juga dibantu Lurah Letda AL. Haryono, Suprayogi Provost Polda,  membangun Pendopo Mbah Ireng. Mbah Ireng dipercaya penduduk sebagai Anjing Hitam besar Pengawal Batu Tempat duduk Pendiri Majapahit Raden Wijaya, dan juga Sumur Kuno yang terdapat dalam Sanggar Suryo Kencono / Pura Wilatikta. Pendopo Mbah Ireng selesai, juga dibuat Candi mirip simbol Kodam Brawijaya, banyak Orang Meditasi,  yang Kejawen Banyak termasuk KKO / Marinir antara lain Jayus, Parno, Senen, Kornelis, Ketut dll. Orang Islam Fanatik sebetulnya jauh 2 km dari Mbah Ireng, Melihat ada Pendopo lalu dibangun pula Masjit, Ultimatum mulai kalau Masjit ada Solat, kegiatan di Mbah Ireng harus dihentikan. Punden ini Aneh terletak di Kepala Gunung Kendeng sedang Ekornya di Imogiri Jawa Tengah. memang sekitar daerah ini Sumur nya Tadah hujan karena tempatnya Tinggi. Bila Musim kering  Mbah Kandar pada mandi di Sanggar. di Sanggar inilah diadakan Nyuci Pusaka, Pengasuh Konsultasi Budaya, Ngisi Karikatur di Harian Radar Kota, Surabaya Minggu, Dunia Mistik Surya dll  Orang Luar tidak banyak yang tahu Hyang Suryo, yang namanya terkenal, Tamu ditemui Romo Sampurnaning Jagat dari Prambanan Berjenggot rambut panjang Pinisepuh, juga RM Tjokrohadiningrat pikir Orang mereka Eyang Suryo, Hyang Suryo asli memang disamarkan. Kecuali Penduduk selitar dan Orang dekat yang tahu. Di Mahkamah Militer III-12 Hyang Suryo juga juru sumpah Agama Hindu, Buda dan Kepercayaan, Waktu itu belum ada Orang yang Mangku, dan Biku. 1984 Vihara Budha Maitrea mengalami gangguan akan ditutup, Waktu itu Walubi Ibu Kemawati di Pregolan sempat menangis menghadapi ini, secara diam diam Hyang Suryo mendatangi DEPAG di Ketintang  menanyakan, Waktu itu bertemu Orang nya kecil pakai Kopiah Kursinya besar, " Kenapa Vihara ini ditutup Pak" tanya Eyang Suryo yang dijawab "Iya menggunakan Bahasa Asing!"[nadanya kasar] dengan cepat tanpa pikir Hyang Suryo menyela " Lho, itu Masjit teriak teriak pakai corong, pakai bahasa Arab, kan Asing kok boleh?" Orang itu tidak menjawab dan masuk katanya Rapat, hampir 1 jam nunggu akhirnya Pegawai Depag ini keluar dan agak sopan membolehkan Vihara tetap buka. Peristiwa  Ini dibuka saja Waktu itu Kalau Pegawai Depag bilang memakai bahasa Cina dia menang, bahasa Cina masih dilarang, Baru era Gus Dur larangan di cabut. Jadi untung Pegawai tadi kurang paham Hukum, Kalau sekarang sudah kuat itu Vihara dan Barongsai pun sudah bebas, Hyang Suryo kan Siwa Buda jadi wajib membela Leluhur Buda, Kegiatan Sanggar Suryo Kencono [Kepercayaan] Pura Wilatikta [Leluhur], Juga Hyang Suryo aktif di HPK, sering ngumpul di Dekdikbud Jatim jl. Gentengkali Surabaya. Banyak kenal Pinisepuh Kejawen dimana di Jawa Timur ada 197 Aliran Kepercayaan. Sanggar ini sampai sekarang masih ada dan diberitakan POSMO sebagai Pura Majapahit Keprabon. Di kelola Bpk, Mangku Made Sudarsana SH Mhum dari UNTAG. [team Pengacara Pura Majapahit]

Senin, 28 September 2009

MENGEMBALIKAN KEJAYAAN MAJAPAHIT


KORAN BALI 3-5 Februari 2003: Kintamani, Koran Bali. Carut marutnya bangsa Indonesia akibat krisis multi dimensi. Ancaman disintegrasi, membuat sejumlah komponen masyarakat, khawatir, berharap bangsa ini segera berubah. Paguyuban Kerabat Majapahit {PKM} menggelar pameran bertajuk "Budaya Pemersatu Bangsa" di Lake View Hotel, Kintamani, Bangli. Menurut Ketua Pameran Gusti Kade Sutawa SE. MBA pameran benda Pusaka Leluhur Majapahit ini bertujuan mengenang kembali kejayaan Kerajaan Majapahit. Pada masa tersebut, jelasnya, Nusantara yang wilayahnya lebih luas dari sekarang ini, cukup tentram dan makmur. Dibawah Mahapatih  Gajahmada dengan sumpah Palapa nya, Majapahit berhasil mempersatukan Nusantara dan cukup disegani di kawasan Asia. Bahkan saat itu, tidak satu bangsapun berani menjajah Nusantara. Namun setelah runtuhnya Majapahit, Nusantara mulai porak poranda, satu persatu wilayah Nusantara lepas dari genggaman {Kerajaan Islam Demak  tidak berpikir Nusantara lagi, lagi sibuk menumpas Kafir di Jawa}, Ironisnya lagi, selama 350 tahun bangsa ini dijajah orang asing seperti Portugal, Belanda dan Jepang {Penjajah pertama Arab, tidak punya AL}. Kemerdekaan 1945, hanya Beberapa bagian dari wilayah Nusantara yang dikuasai Majapahit. Padal pusat Kerajaan Majapahit berada dipuau jawa {Gara-gara Jawa dijajah Arab lainnya lepas} Selebihnya menjadi negara lain. Hingga reformasi Timtim semula bagian Indonesia lepas. Melalui Pameran Pusaka Warisan Majapahit, Gusti Sutawa yang juga Ketua Asiosasi Manajer Hotel se Kuta Berharap Bangsa ini rukun, dan segera berbenah" Tidak seperti sekarang, larut dalam konflik politik berkepanjangan hingga rakyat menderita. tuturnya. Putranata SST Par. MBA, Panitia yang juga pemilik Lake View Hotel menambahkan, Pameran Pusaka mengenang kembali Kejayaan Majapahit dan menelusuri kunci kunci sukses Zaman Kerajaan Majapahit yang berhasil mempersatukan Nusantara {Justru adat Arab merusak kunci persatuan}seperti Dinasty Qailendra dan Kertanegara sebagai Negara yang terpandang dikawasan Asia. Pameran Budaya ini, juga untuk memberikan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat Bali, untuk secara langsung melihat dari dekat berbagai Peninggalan Majapahit yang tersimpan di Trowulan Jawa Timur. Gede Sastrawan Ketua Yayasan Loka Brahmacarya yang juga panitia menjelaskan Pameran membentuk karakter anak anak bangsa dan melestarikan budaya yang diwariskan Nenek Moyang bansa Indonesia. Dulu bangsa ini bersatu[rusak kena arab yang tidak mau bersatu dengan kafir]  beratus ratus tahun. Runtuhnya persatuan karena ketidak mampuan mempertahankan Dharma Leluhur [islam tidak percaya Leluhur] Generasi muda hendaknya sadar mengembalikan Kehormatan bangsa yang diciptakan Leluhur juga mempertahankan jati diri bangsa secara berkesinambungan. Hyang Suryo pemilik Pusaka Warisan Majapahit menambahkan, Satu satunya daerah yang masih kental dengan pengaruh Kejayaan Majapahit adalah Bali, berbagai tradisi yang ada di Bali mencerminkan kejayaan Majapahit tempo dulu, berbagai cermin ke bhinekaan suku ras agama bisa bersatu hingga menjadi perhatian dunia, Adat Majapahit memang dilestarikan,{ tidak seperti di Trowulan yang oleh Adat Arab Pura Majapahit ditutup}ini tercermin dari Tempat Suci yang ada di Bali, terutama dikawasan Kintamani, Pelinggih di Pura Ulundanu, bukit Mentik dan Balingkang. di Pura ini terdapat Pelinggih untuk memuja Siwa Buda, Pelinggih itu berdampingan dan didalam satu kawasan, ini mencerminkan Leluhur kita menjunjung tinggi kebhinekaan, namun sekarang  banyak yang menjunjung tinggi kepentingan Kelompok [islam arab] yang memicu ancaman disintregrasi bangsa, Karena mereka melupakan Leluhurnya Majapahit {islam yang sulit karena tidak percaya Leluhur}mereka tidak berbakti sama Leluhurnya.tapi mencampak kannya,  Kasus BOM kuta merupakan pelajaran buat bangsa ini,  Bom yang meluluh lantakkan kuta imbasnya bulkan hanya Bali saja, tapi wilayah lain,  Ber Truk-Truk Kelapa, Janur dll dari jawa di tolak Bali, karena tidak ada yang beli gara gara parawisata macet. Pemboman juga agar kita lebih ingat pada Leluhur agar tidak dilupakan juga menurut Pandito Ratu ini, Penyadaran cinta Leluhur Balilah kuncinya, seraya mengingatkan Sumpah Sabdopalon yang akan kembali 500 tahun sejak keruntuhan Majapahit. Ditanya apakah tenggang waktu sudah berakhir? Hyang Suryo menyebutkan Ciri ciri Kedatangan Sadopalon Gunung meletus, Banjir bandang, gempa bumi dan tanah longsor yang terjadi dibekas Nusantara. ujarnya yakin. disalin kembali oleh Gusti Heker 29-09-2009. tambahan WARTA BALI 27 Februari 2003: PEGANGAN GAJAH MADA : Brojol Naga Raja, Menurut penglihatan batin Sesepuh Pura Majapahit Trowulan Hyang Suryo Wilotikto merupakan pegangan Mahapatih Gajahmada ketika Beliau telah Madeg Pandito [menjadi Pendeta] di Madakaeipura Bromo, Jawa Timur. Terbukti sampai saat ini dijumpai sejumlah prasasti keberadaan Gajahmada setelah Madeg Pandito disana. Naga Raja diambil dari simbol yang tertera dalam Keris pusaka tersebut Pendeta yang duduk diatas Naga. Naga simbol Kesatria dan Kependetaan, Keris Brojol Naga Raja diakui milik Patih Gajahmada. Hyang Suryo yakin drngan diistanakannya KerisPusaka Naga Raja Pegangan Mahapatih Gajahmada, maka Jagat Bali akan mengalami Kejayaan. Sepanjang untuk keselamatan Nusantara , saya tak mempermasalahkan. Tandas Hyang Suryo Wilotikto.

Minggu, 27 September 2009

TOMBAK TRISULA PURA MAJAPAHIT KINI DI PURA IBU JIMBARAN


BERITA POSMO EDISI 76 1 September 2000 : berjudul " TOMBAK TRISULA PUSAKA JAGAD RAYA" : Tombak Trisula ini sebenarnya merupakan perpaduan Senjata Bhatara Siwa [Guru] ,dan Pasangannya [Durga] yang menjadi satu, bentuknya biasa saja, Polos tidak berukir. Berwarna kecoklat coklatan. Tidak berpamor, Karena sudah terlalu Tua usianya, Meskipun demikian punya Kelebihan, Dipercaya sebagai Pusaka Jagad Raya. Munculnya Senjata Andalan Kerajaan Singosari ini, bukan dibuat Orang Sakti seperti Empu Gandring atau Empu Supa, Tapi diyakini dibuat oleh HYANG AGUNG {DEWA} pada Zaman Ken dedes,Istri Ken Arok, Karena itulah, Tombak ini dianggap sangat Istimewa, "Oleh Ahli Pusaka dipercaya sebagai Senjata Bhatara Syiwa, Paling Ampuh diantara Tombak Tombak yang ada di Indonesia.Cuma bukan digunakan untuk berperang tapi "hanya PIYANDEL [Pusaka] Kerajaan dan Jagad Raya" Ujar Hyang Suryo {Yang ber Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja XI} Pemilik Tombak Ampuh dari Kerajaan Kerajaan Zaman Dahulu, karena "KEAMPUHAN" itulah Raja Kertanegara dari Kerajaan Singosari menjadikan Tombak Trisula sebagai Piyandel Kerajaan, Hasilnya memang nyata, Dirinya menjadi Raja yang disegani di Kawasan Asia Tenggara, Namun setelah Senjata itu hilang dari Kerajaan, Kertanegara dapat ditaklukkan oleh Prabu Jayakatwang dari Kerajaan Kediri. Keberadaan Tombak Trisula ini disakralkan dan tidak boleh dikirap pada tiap-tiap ada upacara, Tapi hanya ditaruh di PELINGGIHAN UTAMA sebagai Simbol Bhatara SYIWA pada Upacara keagamaan. :Tombak ini memang tidak pernah dibawa keluar untuk Upacara Upacara, Hanya diberi Sesaji oleh Pemangku Utama dengan hati hati cara memegangnya, kemudian diletakkan di "PELINGGIHAN PADMA SYIWA" ujar Hyang Sryo [Brahmaraja XI] pada POSMO. Untuk memegang Tombak tersebut tidak sembarang orang, Biasanya yang memegang akan Kesurupan [Bali Keraohan] Padahal pada mulanya sadar saat memegang, Tapi dalam waktu beberapa menit akan berbicara sendiri, sepertinya yang terdengar adalah suara makhluk halus. Hal ini tak berlaku bagi Raja Kertanegara dari Kerajaan Singosari dan Pemangku Utama. Maka dari itu Mangku biasa tidak berani memegang, Ada yang berani nekad. Akibatnya keadaanya "NGGEBLAK" [jatuh terlentang] ditanah. Hal ini pernah dialami Mangku Bima Wananda, karena tidak kuat, Yang bisa memegang Siapa? Ternyata hanya Pendeta Tingkat Tinggi. Yang harus diingat Tombak Trisula kalau dicuci hanya diperciki Air dan digosok Daun Kelapa Muda yang diwujutkan Sapu, bukan di celupkan dalam air kembang setaman sebagaimana Tombak milik Rakuti atau Tokoh lainnya pada bulan Sura{Pusaka Pura Majapahit yang nyuci Empu Sudarmadji Kakak Gubernur Jatim Basofi Sidirman waktu itu, dan disaksikan Wartawan} Setelah dicuci kemudian ditaruh tempat khusus dengan dibungkus kain. Tidak boleh dipinjamkan pada orang lain, "Sekarang ini berada di Pura Mojopahit Pusat. Posisinya sebagai Pusaka Pelindung Pura" ujar Hyang Suryo / Sri Wilatikta Brahmaraja XI. {Husnu Mufid Wartawan khusus Ahli Pusaka, dibantu Para Pakar Pusaka}, Ditulis Kembali Gusti Heker Mengingat Hari Durga yang Istri Bhatara Siwa dan senjata ini sebagai Atribut Pratima Bhatara/Bhatari Siwa Yang Pratimanya Masih berada di Universitas Mahendradata untuk di Upacarai Odalan, dimana Mahendradata dimanivestasikan Sebagai Durga mengendarai Mahisa/sapi bertangan Banyak salah satunya memegang TRISULA. yang disebut oleh Ahli dari India Bpk.Reshi RamesSarty Durga Mahisa Nandini. Beliau Sering Tangkil di GWK, Puri Gading dan ikut Upacara Kirap. Putra Beliau menyebut Hyang Suryo Brahmaraja XI "God" yang langsung dimarahi Hyang Suryo dan dijawab: "Brahmaraja is The King, no God, Brahman is The God" dan ini di Benarkan Bapaknya, Jadi jelas Brahma adalah Raja bukan Tuhan, Tuhan disebut Brahman versi India, mereka Orang India bahkan membenarkan sambil posisi sembah mengucapkan maap atas ketidak mengertinya sang Putra. Waktu itu sedang Kirap di Pura Jagatnata Denpasar, Semua orang Heran kok Brahmaraja XI ngerti Kepercayaan India, dan dibenarkan Orang India. Semua tidak ada yang berani bertanya, dengan serius Kirap akan dimulai Tiba-Tiba Orang Orang Panik Kebingungan Lari tunggang langgang Termasuk Para Wartawan sampai ada Kamera yang jatuh ketika Kuda Dokar yang dinaiki Brahmaraja XI Keraohan / kesurupan, Berjingkrak jingkrak, sedang Wedakarna hampir jatuh terdesak Kuda, Mahasiswi sampai sandalnya putus karena menghindari Sang Kuda, oleh Brahmaraja XI badan Kuda ditumpangi Keris dan Kuda agak Tenang [ kuda Keraohan dan Kirap diberitakan Radar Bali, POSMO dll] Demikianlah Informasi ini semoga menjadi lebih mempercayai Warisan Budaya Leluhur sendiri yang Adiluhung bukan mempertanyakan, seolah Pusaka Barang Dagangan, Kalau disungsung diupacarai pasti membuat Roh yang disemayamkan Sang Empu Gembira, begitu juga Roh Sang Empu yang telah Menyatu dengan Pusaka buatannya bila kita menghargai Akan memberikan Perlindungan bagi si Pemilik Pusaka dan bagi Umat yang percaya karena memberikan Sesaji, sekali lagi Maap ini kepercayaan Keluarga Besar Majapahit, Untuk yang tidak percaya jangan usil, Anda tinggal di Bumi Majapahit. Untuk Agama Suci Islam tentu tertawa karena semua dilindungi Allah yang satu, ya tertawalah, Adat Arab tidak kenal Keris, Pratima dll Tuhan saja tidak ada, itu ketikan di TV tiap sore Asar Mahgrip "Tiada Tuhan [bahasa Indonesia] Selain Allah [bahasa Arab]" inilah suatu penghinaan yang dilegalisir masak Orang-orang sampai sekarang dihina demikian diam saja, ini pelecehan Bahasa Indonesia dianggap tidak ada selain bahasa Arab. Juga Berita ini untuk menangkal Tuduhan Kristen Alvatar Hyang Suryo berburu Pusaka di Bali, untuk apa ? Pusakanya Banyak, Kadang Menyelamatkan, timbang di beli Touris [itupun hadiah Panitia Pameran yang jual Keris, kadang dibelikan Bambang Pakualam] Pernah Pusakanya mau di beli Orang Amerika dengan harga tinggi, Waktu itu Romo Yanto, DR. Candra, Sutris, Biku Acun agak heran kok tidak diberikan, inilah kebodohan Bangsa kita yang hanya melihat Uang, Pusaka itu kini di Sungsung di Komplek Ganesa Tertinggi di Asia di buatkan Lemari Kaca Diberi Sesaji, bisa dilihat Anak Cucu, jadi biasa menghadapi suara miring kita kutib sabda Jesus karena Alvatar Kristen " Maapkan Ya Bapa disurga Orang ini, karena tidak tahu apa yang dia perbuat" jadi Orang tidak Tahu mulutnya JEPLAK harus dimaapkan ini perintah Yesus, kalau tahu kan tidak banyak Komentar menunjukkan ke Goblok kan nya. Waktu Pameran di Art Centre, Hyang Suryo tinggal di Hotel bersama Ir. Winarto, Drs, Machandi Wahyudi dll, Satpam Hotel [Orang Bali] bercerita "Saya punya Keris persis seperti di Pameran" Machandi bertanya "Lha Kerisnya sekarang dimana Pak?" Satpam itu menjawab "Saya jual Pak, saya sekarang menyesal, Dulu ini tanah saya, sekarang saya Satpam disini, hidup saya susah" ini contoh realita nyata, Menjual Sungsungan / Bhatara / Pratima [Menurut Ida Pedanda Made Gunung Keris adalah Pratima] ya itu tadi awalnya senang menerima uang, belakangan? ya kisah Nyata. Semoga menjadi Suri Tauladan. Jadi silahkan saja Menduga Hyang Suryo ini dan itu kan ada pepatah "Maling teriak Maling" Orang berhati Busuk/iri/Dengki pasti Orang lain disamakan dirinya, selali lagi Pepatah SD itu sangat berguna kalau diresapi, hatipun tenang melihat kegoblog'kan orang yang sok pinter, Lagu Kus Plus" He Ela Elo Sawo dipangan Uler, He Ela Elo Wong Bodo Ngaku Pinter" lagu ini Sanepo Nyata. Untuk menjawab Komentar adalah Tugas GRP. Nokoprawiro Masak Brahmaraja berurusan Dengan orang Tolol macam Alvatar ya Bukan Level Beliau ttd. Gusti Heker / Ahli Internet. ikut nimbrung "Jangan mengukur baju sendiri dibadan Orang Lain" baju saya dipakai Touris langsung Robek Ketiak nya. He He He.

PRATIMA DURGA PURA IBU DIUPACARAI DIENG MELETUS


Minggu 27 September 2009 Pratiam Durga Mahisa Nandini Sungsungan Pura Ibu Majapahit Jimbaran di Upacarai / Di Odali oleh Universitas Mahendradata Nama Dewi yang dimanivestasikan Durga, Ketika Upacara Gunung Dieng / Dah Hyang di Jawa Tengah mengeluarkan Ledakan Keras, Semburan Lumpur mirip Lapindo keluar memporak porandakan Perkebunan penduduk hingga sejauh 500 meter, juga Pilipina yang dulu Wilayah Majapahit di Landa Banjir Bandang hingga puluhan orang tewas, Fenomena apa ini ini? Sabdopalon juga meramal "Gunung Gunung Menggelegar Gempa 7 X sehari", Paling Paling Kebetulan, Ramalan "TERTULIS" Leluhur sendiri tidak diperhatikan, Tapi Ramalan Mama Lorent [ditulis sesuai suara] malah sangat dipercaya, padahal orang masih nanya Beliau, Lha Ramalan Leluhur Sabdopalon yang Jengkel kepada Prabu Brawijaya yang masuk Islam tidak pernah dipublikasikan demi Agama Islam yang melarang Percaya Ramalan [Diharamkan MUI disiarkan TV R.I], Lagi lagi Nasib Bangsa ini Para Leluhur Memberi Warning / Peringatan Tertulis pun di Abaikan Turunannya, Ironis. 26 September 2009 jam 16.30 Rektor termuda di Dunia DR. Wedakarna datang ke Pura Ibu Majapahit memendak Pratima Dewi Durga untuk kesekian kalinya " Akan Saya Upacarai di Universitas, Dalam rangka Hari Durganawaratri agar Beliau Memberikan Kerahayuan, sebab Arjuna oleh Bahatara Krisna juga dusuruh Memohon Ijin Kepada Durga ketika Perang Bhratayudha, Arjuna selamat tak terkalahkan" demikian ucap Pemuda terpandai di Jagat versi Dunia ini [Dalam Negri malah di Kritik] kepada Hyang Suryo Brahmaraja XI disaksikan Jero Gede Susile dll, Jadi sebuah fenomena yang terjadi dan sudah di Tulis aneh sekali Turunan si Penulis dan tinggal di Tanah si Penulis, malah menggunakan Tulisan Asing / Import ribuan kiometer dari Negri ini, Tidak Percaya Leluhur sendiri. Yang benar adalah Tulisan Arab, yang mementahkan Apapun Buku, Lontar, Tulisan, Leluhur, Budaya, Adat, dll Negri ini, Fenomena apa ini ? Makan, diberi hidup, Tanah yang subur, Air cukup, Kayaraya dll, kok Anti nya dengan Negri ini? Kitab Arab dijadikan Acuan, sampai mengharamkan Tatacara yang ditulis dalam Kitab Lokal Leluhur sendiri, sekali lagi Bangsa kita itu masih punya Otak Tidak? Gedung Kertiya Buleleng berisi Ribuan Lontar Peninggalan Leluhur Yang Adiluhung termasuk kitab Sutasoma yang digali Bung Karno untuk Dasar Negara, dan Masih digantung dikantor Pemerintah R.I, kenapa kok tidak di percaya? Lontar Lontar Asli yang belum terjamah Adat Arab untuk direkayasa seperti Pararaton yang untuk menyenangkan Orang Jawa Arab agar boleh terbit Ken Arok dikorbankan sebagai Perampok, ya ironis sekali. Jaman Bung Karno Banyak Pemuda disekolahkan ke Cina, Uni Soviet akhirnya tidak bisa pulang, pulang langsung ditangkap di cap komunis, Guru dalam negripun banyak di bunuh, [ Ketua DPRD SURABAYA SUBARJATI DITURUNKAN KARENA KETAHUAN ANAK GURU yang di cap PKI] dan jutaan Orang yang tidak ke Masjit pun ditumpas dengan cap PKI, dipanas panasi: PKI, Gerwani Membunuh para Jendral dengan mencungkil matanya, Pki berontak, semua Bohong Besar disiarkan TV, itu Dokter yang buat Visum masih hidup, Visum nya ditemukan dan tidah ada Pencungkilan Mata, SAmpai Dokter nya ditampilkan sudah Tua dengan tangan gemetar membaca ulang Visum, dan mengakui Beliau yang membuat, juga diakui Tanda Tangan nya Asli "Ini Tanda Tangan Saya" ucapnya [siaran TV] Film G 30 S PKI tidak ditayangkan lagi karena Film Penipuan,Dasar Bangsa di anggap tolol selalu di Kibuli, Akhirnya pelajaran hanya didominasi Arab, Budaya sendiri di Brangus, Klenteng ditutup dan tulisan Cina dilarang padahal Saudara se Fosil, demi kepentingan Arab 500 tahun yang lalu ketika menumpas Majapahit "Islam masuk dengan Damai" kilahnya. Nyatanya Pura Majapahit diserbu 2001, Saptodarmo jogja dihancurkan, juga peristiwa Monas, Pertunjukan Kekerasan Ala Arab 1000 tahun yang lalu menjadi Berita Santapan sehari-hari, Sampai bulan Puasa pun Bangsa kita harus menghormati Arab, Warung di obrak abrik, Orang makan lari terbirit birit sampai keselak lehernya sakit, Bom menggelegar dll, Sabdopalon bukan perakit Bom, dulu belum ada, Tapi Menggelegarkan Gunung bisa lho, Bukan ditangkap tapi Bencana Alam, Densus 88 berhasi menangkap Arab pendana Bom [di TV] bahkan Nurdin Top pun berhasil ditembak hingga Dunia Salut pada Densus 88. Jadi Bok ya, mari dipelajari bagaimana Adat kita mengelola Tanah Yang Subur Makmur ini, sebelum Arab masuk, Baca Negarakertagama, Sabdopalon, Jayabaya, Sotasoma dll kita punya Acara "SRADA" dll, untung Bali yang kecil ini masih ada Orang Upacara, Lainnya tentunya Tunduk sama Adat Arab yang kering Kerontang, Boleh Pakai Baju Agama apapun, itu indah Hijau, Putih , Kuning, hitam dll itu semua sama dimata Allah tapi Katanya, selain islam ya Kafir/Kufur/Batil/Musrik dll [Sejarah Kadiri Tan Koen Swie] dan ternyata buku diawal 2009 ini nyata, mangkanya di larang terbit/dibaca diera Orde Baru, dituduh melecehkan Islam, Lha wong nulis apa adanya dituduh melecehkan, kalau Ngebom, bakar Gereja, Nutup Pura tidak melecehkan ya? Dasar dasar Kebenaran dimonopoli. Sekalilagi kita Kaya kitab, Jayabaya meramal sampai kiamat, Sabdopalon memberi Warning agar sadar, Alam kalau dicintai, di suguh, di Odali sesuai Adat Negri ini tentu Ramah, Dan tentunya marah 500 tahun disiram Tahi, kotoran, limbah dll hanya mengikuti Adat Kitab Asing Arab, Maka rusaklah negri ini, Arab itu Gagal, cuman 75 tahun mengusai Negri ini, 350 tahun Kristen Belanda yang melindungi Candi-Candi UU Statblat 1921, mau Selamatan, Potong Kerbau untuk mulai giling Pabrik Gula persembahan buat Dah Hyang yang Baurekso Tanah Pabrik, sekarang ada Kurban tapi untuk Arab, jadi marilah kta belajar Sejarah, Jepang masuk dengan Enaknya mengalahkan Belanda, dan kita diajari jadi Tentara Prmbela Tanah Air [PETA} hingga bisa mempertahankan Kemerdekaan, Bung Karno memakai Pancasila digali dari kitab Majapahit untuk dasar Negara, mau diganti kitab Arab Syriat Islam, kita Rukun 'NASAKOM" jadi Acuan, setelah 1965 KOM nya ditumpas sampai akar/bayinya, Arab dengan enak menjajah negri ini, Bali sudah minoritas malah di BOM 2X, Pura Majapahit Trowulan ingin merayu Leluhur/Tanah ini agar tidak murka, malah di GEBUG kitab Arab yang melarang Adat Majapahit, mau jadi apa Negri ini? kini Terkenal sebagai Bangsa BUDAK tuh tinggal dibawah jembatan di Arab, Anti KOMUNIS tuh tidak malu sekarang hubungan dengan Cina, HP, TV, Baju, Motor dll buatan Cina kok dipakai? Bali sih tidak malu sejak Jaman Dahulu masih pakai Uang Cina/Kepeng kalau Upacara. Bagi Para keturunan Majapahit sih Tidak heran melihat Gempa 7 X sehari Gunung Meletus, Banjir, Angin besar menerjang, itu kan sudah di Tulis Leluhur, Mama Lorent harus kirim Data dulu nanti baru dapat Tulisan Ramalan, Sabdopalon , Jayabaya malah sudah nulis 500 tahun yang lalu, hanya karena demiBuku Arab lalu disingkirkan/diharamkan, Ini yang pinter Orang Arab apa Bangsa kita? jangan dipikir lagi dasar TOLOL. Bertepatan meletusnya Dieng Minggu 27 September 2009 Rombongan Mahasiswa Mahasiswi Universitas Mahendradata juga lagi Ber'doa di Pura Ibu Majapaht karena kemarinnya dilarang Sang Rektor ikut Mendak karena dikhawatirkan Keraohan semua, jadi menyusul Minggu, agar tidak Keraohan, sebab pernah 1 Bis Keraohan. ketika pulang mereka menyalami dan memegang kaki Sri Wilatikta Brahmaraja XI Raja Abiseka Majapahit, ini Kalau dilihat Orang Arab bisa ramai, Orang kok dihormati yang boleh dihormati kan hanya Nabi Muhammad? Bangsa kita di Lecehkan, hanya Arab yang unggul, trima Wahyu juga tidak boleh, tuh Sadek terima Wahyu malah dihukum 4 tahun melecehkan islam, Lia Eden juga trima Wahyu Jibril harus mendekam di bui Indonesia bukan Arab. IRONIS. Bisa bisa Orang Indonesia di bunuh semua karena setiap berbuat tidak sesuai kitab Arab, dituduh melecehkan Islam, lihat saja kalau Pemerintah tinggal diam dan merasa seagama Islam. Pancasila masih digantung, BUTA baeangkali kalau Buta, bisa jadi Pejabat, Otaknya mungkin? Mari kita sabar, memang bersandar pada mausia yang tercuci otak nya oleh Arab sulit, Tunggu Pageblug, Pagi Sakit sore Mati, disamping Bencana Alam, Alam Murka Karena penghuninya tidak menghargai, yang dihargai tanah Arab, lihat saja...SAksikanlah, Masak tulisan Leluhur dianggap Bohong/Tahayul, sekali lagi lihat saja, Silahkan Diskusi kan terus Tulisan para Leluhur Nusantara, Bagi Leluhur Nyawa kalian hanya dianggap Tikus. Kita Turunan Dewa Brahma bulan Arab mas. Ini Para Leluhur Nusantara juga sedang Mendiskusikan Penghuni Nusantara yang cinta Arab, Tanah akan dibuat seperti Arab, susah Air, Panen Gagal, Lumpur tambah keluar dimana-mana, sumur keluar api dll, suru pindah saja ke Arab tinggal dibawah jenbatan. Jangan cari makan di Nusantara. Jangan merampok hasil Nusantara hanya untuk Arab. Silahkan mendiskusikan/mengkeritik kebenaran Tulisan ini, Tapi jangan dengan Argumen kitab import dari Arab, mari kita pakai Dalil-Dalil dalam Negri, karena tulisan ini di buat di Bumi Nusantara bukan Arab. Pancasila Turunkan dulu kalau mau berdalil kitab Arab, baru Adu Argumen. Adil kan, kita jangan Goblog dikibuli terus. Ditulis Sri Wilatikta Brahmaraja XI dan para Team Ahlinya di semua bidang. Puri Surya Majapahit Bali 28 September 2009. Kalau ngalah terus di Injak-injak Arab berpisik jawa, Sudah jelas Pura Majapahit menyatukan Agama apapun bisa berdo'a karena kita bukan bangsa Arab, kita Memuja Leluhur sendiri, cari Tuhan bebas di Greja, Masjit, Jagatnata dll. tapi malah ditutup atas nama Islam, Minjam Pejabat R.I yang juga ada anggota DPRD nya, memangnya selain Islam bukan rak'yat ya? Ini dibuka untuk kesadaran Bangsa Indonesia Bukan Arab. KAMI PUTRA PUTRI INDONESIA BERSUMPAH : BERBAHASA, BERBANGSA, BERTANAH AIR, SATU YAITU INDONESIA bukan arab. Sumpah Pemuda 1928. Yang masih didengungkan di Sekolah, Kami juga mengutip Pidato Prof. DR. KH. Agil Siraj pada 10 Mei 1998 di Dukuh Kupang Surabaya, Disaksikan Tokoh-Tokoh Reformasi diantaranya Romo Sandiawan, dan Ratusan Ribu Mahasiswa "Untuk Reformasi, Departemen Agama Harus di Bubarkan, Karena Departemen Agama hanya ada di Indonesia dan Israel, Agama kok diatur Departemen yang malah mempersulit Agama" Sorak sorai umat Katolik dan Kristen membahana memenuhi Langit Nusantara, sayang hanya janji, lha buktinya makin eksis MUI nya selalu Buka Fatwa Sesat maka hancurlah yang disesatkan tu Ustad Roi di Malang Jawa Timur Solat berbahasa Indonesia nasibnya tak terdengar setelah ditahan Polisi R.I. DR. Agil Siraj [Maap kalau keliru nulis nama] dimana Beliau Sekarang? Nara sumber dari masyarakat apapun Agamanya yang masih kerurunan Pithekhan Tropos Erectus Homoneander Thalensis Fosil Solo dan Cina bukan turunan Mumi Arab. [Team Puri Surya Majapahit diketuai GRP. Nokoprawirodipuro Suku Jawa Putra Ustad, Baru keliling jawa mengumpulkan Data yang ahli bahasa Arab dan Jawa.]

Sabtu, 26 September 2009

PURA MAJAPAHIT KEPRABON MENYIMPAN BENDA ANTIK

POSMO EDISI 30 26 Rebruari 2000:

Pura Majapahit Keprabon sangat menarik, Ada yang unik ditempat ini, Rungsi ruangannya tidak selayaknya Pura pada umumnya, Ruang Utamnya didepan dan Ruang Nistanya dibelakeng, Didalamnya sangat banyak Peninggalan Sejarah yang mengandung Mistik, Tidak ada Orang yang berani mengambilnya, Sebab takut mrndapatkan celaka, Akibatnya Nyawapun bisa melayang. Pura Majapahit Keprabon usianya cukup tua, Boleh dibilang sudah ada sejak berdirinya Kerajaan Majapahit, Letaknya depan Komplek Marinir Karang Pilang, Bangunannya cukup Antik dan bernilai sejarah, Sebab di Pura ini banyak ditemukan benda benda peninggalan sejarah, Seperti Batu tempat Duduk R. Wijaya, Raja Majapahit Pertama, Buku Buku Kuna, Lukisan Ayam Jago Bertarung dan Sumur Peninggalan Sawunggaling, Pahlawan Penentang Penjajah Belanda, dan masih banyak lagi Barang Antik yang sulit disentuh tangan Manusia, Disamping itu fungsinya tidak seperti Pura umumnya, Sebab Ruang Utama ada didepan, Madya ditengah dan Nista dibelakang, Jadi terbalik ujar Hyang Suryo, Pendeta Ketua Pura Majapahit Pusat. Untuk ruangan Utama Pura Majapahit terdapat Padma, Pelinggihan dan Pratima Aqintia, Dikawal Patung Orang Tinggi besar berkepala Gundul. Ditempat ini Ratusan Umat Hindu melakukan Upacara Sembahyangan secara khusuk, dan berdo'a minta ketenangan dan keselamatan hidup. Ruangan Madya berada ditengah-tengah dan tidak jauh berbeda dengan bangunan Pura Pura lainnya. Diruangan ini terdapat Pendapa tempat Umat melakukan Diskusi Keagamaan, juga sebagai tempat menyimpan Buku Buku Kuna, Lukisan kuna bergambar Jago Tarung [Tabuh Rah], Arca Arca, Simbol Kerajaan dan benda benda antik lainnya. Buku Buku dan Benda Benda Antik itu kini tinggal sedikit, Sebab sudah dijual oleh orang dalam yang menjadi Pendeta disitu, Memang keterlaluan boleh dikata "Pagar makan Tanaman" Ujar Hyang Suryo.




DIJAGA ANJING SILUMAN:

Suatu ketika ada kejadian aneh, Orang Orang yang mengambil Benda Benda bersejarah dan Buku Buku kuna serta Lukisan bergambar Ayam Jago Tarung Meninggal Dnia selang beberapa waktu, Dialah Mbah Tejo dan Suhu Cing."Mereka mungkin kena kutukan, karena sudah diperingatkan tidak boleh mengambil dan menjual, tapi tetap saja mengambil, akibatnya dia bernasib tragis, Hidupnya didunia tidak bertahan lama" ujar Biku Acun. Sementara Ruangan Nista terletak dibelakang, bukannya berada dimuka sebagaimana umumnya, Fungsi ruangan itu tempat ruang Tamu dari berbagai daerah di Jawa Timur, Kalau ngobrol ditempat ini tidak terasa hingga larut malam, dan salah satu sudut ruangan digunakan untuk menabuh Gamelan ileh Sesepuh umat Hindu, tiap minggu yaitu Mbah Somo, Mbah Kandar, Mbah Cokro, dan Mbah Selo. Kini Pura itu kondisi ditutup, sambil menunggu calon Pendeta yang baru. Sebab Pendeta lama sudah meninggal dunia setelah menjual barang barang Antik didalam Pura. Siapa yang kesana haruslah berhati-hati, tidak boleh berbuat semaunya, apalagi berniat jelek. Ada apa sebenarnya? Ternyata. Dipercaya Pura ini dijaga Anjing siluman Hitam. Yang terkenal dengan nama Mbah Ireng. Mahluk ini setiap saat bisa menampakan diri. Pernah seorang pengusaha mebel Jiang Kwok lari terbirit birit ketika melihatnya, yang jelas tidak takut digigit, tapi menyeramkan. Bagi yang berniat baik ke Pura, sudah tentu tidak diganggu oleh Mbah Ireng, Malahan akan merasa tentram dan teringat kehidupan masa lalu, mengingat suasananya yang masih berbau Mistik.Kini Mangku Pura Drs. Made Sudarsana dari UNTAG

PRATIMA DURGA PURA IBU MAJAPAHIT DIPENDAK UNMAR

26 September 2009 jam 14.30

Rektor Universitas Marhaen/Mahendradata datang memendak Pratima Durga Mahisa Nandini, untuk disemayamkan di Universitas Tertua di Bali dan Nusatenggara, dalam Perayaan "Durga Nawaratri", DR. Gusti Arya Wedakarna yang baru saja menyabet MURI dengan predikat Rektor Termuda di Dunia, sebelumnya juga Tercatat MURI sebagai DOKTOR termuda di Dunia 26 tahun, Sejak percaya dengan Leluhur Majapahit, Bahkan entah yang keberapa Pratima Leluhur Majapahit dibawa ke Kampus Mahendradata, untuk diupacarai, memang ini satu-satunya  Universitas yang berani memasukkan Pratima Leluhur tanpa memperdulikan Mahasiswa/siswi nya yang berbeda Agamanya, Pemuda Terpandai di Dunia ini, bahkan memprakarsai Patung Ganesa Tertinggi di Dunia ketika Pratima Ganesa Pura Majapahit Nyejer di Singaraja, dan berhasil Biarpun masuk MURI tertinggi di Asia, kini sedang diselidiki dinegara mana yang tingginya mengalahkan Singaraja, Waktu itu baru berusia 22 tahun sudah Menjadi Presiden Pemuda Hindu se Dunia, Pada Awalnya, Pertama bertemu Hyang Suryo, Sempat Hyang Suryo memarahi nya, jangan bergurau, Ternyata Pemuda ini Serius, Dan Mengaku Keturunan Raja Bali Tegeh Kori yang jadi Kesayangan Arya Kenceng Raja Bali dari Majapahit waktu itu, Dan selalu berdo'a di Pura Majapahit Buleleng, GWK, dan Bahkan Ketika Peresmian Pelinggih Wisnu di GWK yang sederhana [seharga Rp. 200.000,-] tidak Canggung Pemuda ini Negen Pratima yang beratnya hampir 100 kg, untuk di Linggihkan dan Odalan hingga hampir Jatuh pingsan kelelahan, 


Bahkan Banyak juga mengadakan Festival Kirap Pratima, mengikuti Adat Cina di Jawa dimana Pratima di Kirap yang menurut Amplik Ketua PHDI Kuta Selatan Pratima tidak boleh di Bawa-Bawa, Pratima Dewi Tangan Seribu yang menurut Kepercayaan Rektor Termuda di Dunia ini adalah Manivestasi Dewi Mahendradata nama Universitasnya  yang juga Ibunda Prabu Airlangga, hingga Ngalinggihan Pratima Airlangga di GWK pemuda inilah yang negen /mikul ditaruh diatas Kepala nya, Ketika mendengar Pelinggih Prabu Airlangga akan di gusur, Pemuda terpandai se jagat inilah dengan gigih menghadapi pihak GWK, dan yang paling marah merasa Leluhurnya dilecehkan Investor, Sampai -sampai Team Ahli Adat dibentuk tentang Tatacara bila Pratima/Leluhur sudah di Linggihkan, harus bagaimana caranya jangan main Gusur, "Saya sebagai Warih Majapahit tidak terima itu, Investor bisa ganti berganti, Bali tetap Bali, buktinya ini Investor baru, nanti ya Baru lagi, lain lagi nanti Aturannya, Jelas di Undang Investor lama kok Macam- macam" kata Darah muda yang sedang Bergolak ini sambil mengibar-ngibarkan Undangan Resmi Para Leluhur Majapahit ke GWK yang disetujui Direktur dan GM lama, " Kalau Urusan Bisnis Lain, saya tidak turut campur, ini urusan Adat, Tatacara Leluhur kita, investor cuma HGB 25 tahun, itupun bisa dia jual ke investor lain, memangnya dia yang punya Bali? Hormati dong Adat Bali biar Direstui Para Leluhur, Pura Majapahit Trowulan kan di Tutup, kemari diundang" imbuhnya ketika di Pura Ibu, Bahkan Ada Kapolsek dan Anak buahnya, serta ratusan Orang termasuk Mahasiswanya, Lebih Gusar Lagi melihat berita Amplik Ketua PHDI Kuta selatan dan Kelian, " Ini Orang Bali apa bukan? belum ditanyakan masalahnya sudah mulutnya  JEPLAK bela Investor, dapat apa dia? paling paling kena Tulah" memang ketika tahun lalu sempat dipendak Pratima Durga 1 Bis Mahasiswa/Siswi sempat keraohan, bahkan Pemendakan sebelumnya juga Bali sempat diguyur Hujan dan Banjir hingga memakan korban Jiwa {diberitakan Media}. Jadi mestinya bisa nyebet MURI lagi sebagai Rektor yang Percaya Pratima di Dunia. dan berani membawa masuk Kampus nya, Kita tunggu Kiprah pemuda Kontroversial ini, belum bisa di jelaskan apa dan bagaimana acara Durganawaratri nya, Karena Baru meninggalkan Pura Ibu Majapahit Jimbaran, jam 14.30 dengan diiringi Orang Kepercayaannya, "saya Takut mengerahkan Mahasiswa, nanti kalau Keraohan, repot, kalau Sopir Bis Keraohan bisa gawat, mengganggu Lalu lintas" tambah Sang Rektor yang mendampingi Putra Bung Karno "Surya Sukarno" Yang menyerahkan Patung Dada Bung Karno kepada Brahmaraja XI serta Memasang Gada Limpung Alugoro di Puncak Candi Ibu beberapa waktu yang lalu tepatnya 5 juli 2009. Dan Pemuda ini juga sempat Mandi di Batu Pecah desa Belalang tempat Pelinggih Sementara Gajahmada ketika Gebyar Pusaka Majapahit dalam menyambut Delegasi Parlemen se Dunia di Tanah Lot, ketika itu Pelangi Turun sekitar jam 16.00 masuk ke dalam tanah membuat bulatan 10 meter persegi,  Bersama Hyang Suryo yang ber Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja XI Sang Pemuda Wedakarna [belum DOKTOR dan REKTOR] mandi memasuki Alam lain yaitu dalam Bungkusan Pelangi/Biang lala, yang diliputi Warna Warni segala warna, disaksikan Ratusan Mahasiswa/siswi dan pengikut lainnya, kira-kira jam 17'30 pelangi memudar dan hilang, Kejadian ini memang aneh, bisa dinikmati lebih dari 1 jam, mungkin Sinar Maha Patih Gajah Mada Pemersatu Nusantara, muncul bergembira di buatkan Pelinggih biarpun seharga Rp.125.000,- Beliau memancarkan Sinarnya pada 2 Orang yang berjuang untuk Leluhur Majapahit, Dimana setelah Gebyar Pusaka Majapahit, Pelinggih kecil di Batu Belah ini di suru Pralina pihak Badan Otorita Tanah Lot melalui HP Mangku GRP. Noko Prawiro selaku Panitia Gebyar Pusaka, Dan HP disampaikan kepada Sri Wilatikta Brahmaraja XI yang awalnya disuru Membongkar, Setelah dijelaskan kalau Pelinggih itu masuk Desa Belalang bukan Tanah Lot yang masuk Beraban, kemudian suara dibalik HP merendah "Di Preline saja Pak, Mangkunya sudah setuju" Akhirnya tak lama kemudian datang Ombak besar Mempreline Pelinggih 125.000,- tersebut hilang tanpa bekas, seiring hilangnya Pelangi beberapa hari sebelumnya yang sempat dimasuki  Sri Wilatikta Brahmaraja XI dan Gusti Arya Wedakarna untuk mandi air laut selatan tempat bersemayam nya Ratu Mas Jawa: Ratu Laut Kidul, Cina: Nan Hai Niang Niang / Dewi Laut Selatan. Ada lagu : 'Pelangi Pelangi Alangkah Indahmu Merah, Putih Kining Dilangit yang biru......Pelangi Pelangi ciptaan Tuhan" sebuah berita bila telah berlalu akan menjadi catatan bahkan Sejarah, kisah ini akan menjadi Sejarah dimana Gebyar Pusaka Majapahit, bisa menghilangkan Serangan Wereng, dimana sehari sebelum Gebyar Pusaka, Wereng menyerang wilayah Tanah Lot sampai setinggi 1 m sangat mengerikan dan hampir menggagalkan Pameran, akhirnya Para peserta Pameran dengan penuh keraguan meneruskan Pameran setelah di Gurau 'i Mangku GRP. Nokoprawira Kalau Keris Pusaka Majapahit bisa Menolak Wereng, ternyata Gurauan / Canda/Dagelan didengar Leluhur Majapahit dan di Kabul kan, Tak seekor Wereng pun hadir keesokan harinya, Ibu Megawati, Pejabat, Delegasi Parlemen sedunia makan / Diner [istilah keren nya] dengan tenang tanpa diganggu Wereng bahkan Hyang Suryo Brahmaraja XI mendapat Hidangan Istimewa dari Restoran, Juga Mangku GRP. Nokoprawiro di service, Gebyar usai, Bak Pepatah "Habis manis Sepah dibuang" Hyang Suryo Lebih keren dengan nama Brahmaraja XI di suru membongkar Pelinggih Gajah Mada melalui HP, Kasian Leluhur Majapahit yang menyelamatkan Tanah Lot dimata Dunia dari memalukan di serang Wereng, Coba Bayangkan para Tamu makan berlarian bubar diserang Wereng, Hal ini anggap kebetualan, Leluhur Pernah Berjaya menyatukan Nusantara dianggap Kebetulan ya tidak apa-apa, yang penting Pura Ibu Majapahit sudah berkarya untuk umat, tidak butuh penghargaan, yang penting Beliau di Odali dengan tulus iklas, Bahkan Pelinggih Prabu Airlangga hanya seharga rp. 200.000,- sampai dilecehkan pihak GWK pimpinan AA Rai Dalem mungkin dianggap Pengemis, melihat sederhanaannya Pelinggih, Justru sederhana ini bukan Pengemis, tapi tulus iklas sekemampuan, dan Leluhur Butuh ke iklasan, Megah bergelimang uang, hasil korupsi, temtunya biar sederhana bukan hasil ngemis, Ada lagu Kus Plus " Ojo Ngenyek, Omah Gubuk Omahe dewe" Akhirnya tak beberapa lama AA Rai Dalem tertipu 15 juta Tabungannya Ludes di Embat Cewek Penipu, masuk Koran Oleh Komang Artanegara Korannya di Taruh Pura Ibu dan dibaca semua Orang,- Juga Tanah Lot desa Beraban Kemasukan Flu Burung Berita Koran/TV. Bahkan Keris Gajahnada Ketika Tumpak Landep berhasil merontok kan Beringin Ratusan Tahun di Puri Anom juga Anggap kebetulan, Pancasila Dasar Negara juga anggap kebetulan, Bung Karno Bergurau bikin Dasar Negara, Dasar bangsa sudah Keblinger [istilah Bung Karno], Leluhur Majapahit diakui Dunia Pencipta Negara Nasional Pertama, belum ada yang bisa meniru persis, contoh Arab, Israel, Irak, Iran, Kuwait dll, sendiri-sendiri saling perang tidak dibawah Raja Arab, Hanya Amerika mirip, Presiden Argentina, Presiden Mexico, Presiden Chili dll Tunduk sama Presiden Amerika Serikat Obama, Majapahit juga banyak Raja-Raja Nusantara Tunduk dengan Raja Pusat Prabu Hayam Wuruk. Amerika Federal Majapahit Kerajaan dan lebih dulu Majapahit hingga konsep nya sudah mendunia, banyak ditiru, contoh: Dunia kalau Pemilu mencari Gajah Mada / Perdanamentri, Raja/Presiden hanya simbul, Coba Anda pikir siapa Presiden India? siapa Presiden Singapura? Kalau Kerajaan Jelas ada Raja, tapi hanya simbul yang gerak Perdanamentri dalam Catur Star bergerak, Raja di rukir biar aman, Raja kena Skak Mat, ya bubar. Raja/Presiden diluar negri tidak Keluyuran Nampang lha kalau di tembak Bubar Negaranya cukup Star nya ini sama dalam Catur/Sekak.

Selasa, 22 September 2009

MAJAPAHIT PUNGKASAN DALEM KADIRI / KAHURIPAN


Prabu Sri Aji Wijaya Mondar mondir sambil kedua tangannya kebelakang tubuhnya seperti orang terborgol, Para Pejabat Pura Daha terdiam sambil bersimpuh tidak ada yang berani buka suara, Keheningan akhirnya dibuka oleh Arya Paguh " Sang Prabu Junjungan Kawula Daha, Jenggala dan Kadiri, Janganlah hanya berdiam diri, cepat ambil keputusan" mendengar ini bagai tersadar dari mimpi Prabu Wijaya tersentak dan kembali duduk di Dampar Kencana. Semua yang hadir termasuk Para Utusan Mancanegara agak kendor dan mengambil nafas agak panjang setelah mengalami keregangan. Mpu Galuh yang baru beberapa hari di Kadiri menyela: " Pura Wilatikta sudah  hancur dijarah ruwah pasukan Demak, Kasogatan Megaluh pun luluh lantak, Sri Baginda Wilatikta juga tidak diketahui keberadaannya, harap Sang Prabu cepat Mengambil alih tampuk Pimpinan Pura Wilatikta agar tidak fakum, Lebih-lebih disini banyak utusan Manca, yang tentunya Mendukung Sang Prabu"', Arya Paguh yang sepuh kembali menimpali: " Benar, ini untuk menjaga kewibawaan Wilatikta dimata Jagatraya, jadi jangan sampai Jagat menganggap Wilatikta tidak ada".Sang Prabu Sri Aji Wijaya Kusuma menjawab:" Ya, benar Paman, Situasi memang tak menentu, semua Pedagang manca sudah sebulan tidak bisa ke Ujung Galuh karena situasi di Wilatikta masih diblokir Tentara Rosul, Kalau begitu siapkan semua Perahu, kita bantu Pasukan  sisa Bhayangkara Wilatikta, Siapkan Pasukan Surawana, Kita buka blokir di Megaluh". Kita tinggalkan dulu Kerajaan Daha, kita menuju  Kerajaan Wilatikta Trowulan, Suasana masih mencekam, disana sini mayat masih banyak ditemukan, bangunan Pura yang termegah di Dunia itu seakan Kerajaan Hantu,

Barang-barang berharga termasuk Pintu-Pintu Keraton sudah dicopot semua dan diangkut beratus-ratus cikar. Yang tidak sampai Demak sampai sekarang Dikeramatkan Penduduk contoh ada Pintu berukir dikeramatkan didaerah Tuban yang ceritanya dibawa Pasukan Demak dari Majapahit. Keraton Adipati Terung masih dipenuhi Pasukan Rosul, tapi sebagian sudah pulang ke Demak dengan jarahannya. Untuk sementara Pimpinan di Trowulan dipegang Nyo Lai Hwa yang masih saudara ipar Babah Jimbun/Patah  yang mengangkat dirinya Sultan Abdulhamit Khak Panatagama dengan didukung Para Wali Allah. Ketika itu suasana di Terung masih mabuk Kemenangan, suara Zikir berkumandang tiap hari. Kita tinggalkan dulu Trowulan, Puluhan Perahu Perang berkepala Bhatara Kala dengan Pasukan Kadiri sudah tiba di Bandar Kesamben-Betro, ternyata Pasukan Rosul Jubah Putih sudah tidak ada, Masayarakat justru pada menyambut Pasukan Kadiri, yang sembunyi pada keluar semua, mereka bersatu-padu dengan Pasukan Daha, Jenggala, Kadiri, dan Manca diam-diam bergerak mengepung Keraton Terung yang masih dimabuk Kemenangan. Singkat cerita akhirnya terjadi Peperangan Pasukan Kadiri dibantu Penduduk yang tidak berpakaian Prajurit, Nyo Lai Hwa terbunuh, Pura Terung dihancurkan Rata dengan tanah, tidak ada sisanya karena dianggap berhianat kepada Wilatikta  [Sekarang Terung masih ada dan di Sebut Pecah Tondo, Bapaknya Mbah Prayogining Jagat Asli Orang Terung]. Tujuan Kadiri hanyalah membuka Blokir agar Perahu para Pedagang Cina dan Portugis bisa lewat, selanjutnya Pasukan Kadiri pulang dan Pengaturan Wilayah diserahkan penduduk setempat, Penyerangan ini dirahasiakan hingga 25 tahun, [pembrontakan rak'yat] mungkin Putra Patah Raden Trenggono dapat bocoran dan menyerang Kadiri 40 tahun kemudian.  Saat itu Disebutlah Candra Sengkala "Sirna Ilang Kertaning Bumi 1400 Saka/1478 M. Setelah Trowulan dianggap kalah dan ganti Kasultanan Demak, Sri Aji Wijaya Kusuma diangkat oleh Rak'yat Majapahit Menjadi Raja Majapahit. Sri Aji Wijaya Kusuma pada 1447 mendapat Gelar Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja V sebagai Bhatara Kahuripan [Daha, Jenggala,Kadiri]  oleh Sri Rajapatni Bhatari Wilatikta V {Rani Suhita Ratu Majapahit V] menggantikan Ayahnya Sri Aji Pangkaja Cina / Sri Wilatikta Brahmaraja IV / Wisnuwardhana VII Bhatara Kahuripan, karena Ditarik ke Pura Wilatikta Pusat sebab Beliau Adalah Suami Sri Raja Patni Bhatari Wilatikta V [Ratu Majapahit V Dewi Suhita], Jadi Kahuripan diserahkan Sri Aji Wijaya Kusuma / Wisnuwardhana VIII [Raja Kadiri] dan di Abiseka sebagai Putra Mahkota Majapahit Sri Wilatikta Brahmaraja V oleh Ibunda Ratu Sri Raja Patni Bhatari Wilatikta V, direstui Ayahnya sendiri Sri Wilatikta Brahmaraja IV yang juga Suami Sri Raja Patni Bhatari Wilatikta V. Jadi tidak salah Setelah Pura Wilatikta Pusat Trowulan Jatuh, Beliau diangkat menjadi Raja Majapahit di akui Dunia saat itu Karena memang Putra Mahkota Raja Majapahit Pusat Trowulan Ratu Suhita dan suminya Sri Aji Pangkaja Cina [ maap sebesar besarnya pada Leluhur menyebut nama sebelum Beliau jadi Raja] yang punya anak Sri Aji Wijaya Kusuma. China itu Ribuan tahun bisa mencatat sejarahnya, ini kan baru 500 tahun hanya 4 generasi jadi mudah dilacak, Repotnya kena Penghancuran Islam, kitab, Candi Leluhur dll dimusnah kan, Lebih menyedihkan Rumah Nabi Muhamad di Arab juga dihancurkan di Bolduser di jadikan Mal dan Teriakan Para Arkeolog Dunia untuk. jangan dirusak karena Warisan Sejarah Dunia Islam dianggap Suara TAHI, apalagi Sejarah Majapahit, Jadi islam tidak mencatat bahkan tidak Memuja Leluhur, Lha Orang Cina dari ribuan tahun muja Pek Kong [ Empek Engkong ] / Leluhur, jadi Kalau Muja Leluhur lalu buat Candi tidak tahu nanti siapa yang dilinggihkan dianggap orang Gila, contoh Itu Candi Puri Gading Peresmiannya tingkat Dunia banyak Keluarga dari Cina pakai Selempang Tulisan Cina ikut meresmikan, ini kan Kenyataan, Sri Adji Pangkadja Tjina Turunan IV Brahmaradja / Hyang Wisesa / Djayasabha / Bhatara Indra yang Istrinya Li Yu Lan / Dara Jingga / Indreswari / Ratu Mas Magelung Yang masih berdiri tegak di Pura Besakih Bali, ini dibuat untuk Raja Bali Arya Kenceng agar kalau Odalan tidak perlu pulang ke Trowulan., Trowulan waktu itu masih bebas Odalan, setelah di pegang Pemerintahan Islam Candi dihancurkan, yang bukan Islam dikejar-kejar sampai Lari ke Tengger, Bromo dan Bali, 1965 juga penumpasan Orang yang tidak ke Masjit di cap Komunis tidak bertuhan. Pura Leluhur Majapahit 2001 pun diserbu, di Bom dan ditutup MUSPIKA R.I. ini apa Dongeng? Pada 2003 500 tahun setelah keruntuhan Majapahit Kadiri dpenuhi Sepanduk "Selamat Datang Hyang Bhatoro Agung Suryo Wilatikto [Sri Wilatikta Brahmaraja XI] untuk Meruwat Kota Kadiri. Meruwat/Membersihkan biar Suci bekas Kerajaan Majapahit Terakhir. Jadi terulang kembali Peristiwa 500 tahun yang lalu, tapi hanya simbolik saja, tapi segi Niskala sangatlah berarti, simbul Kasunyatan biarpun dinggap mengembalikan Kemusrikan, tapi ini sangat penting untuk simbul Kebudayaan dan Bukti masih adanya Majapahit masa kini yang bukan Dongeng 1001 Malam nya Abunawas si Penipu. [Bagdad tempat tukang Dongeng Abunawas sekarang Hancur akibat perang] ,-

Minggu, 20 September 2009

SIAPA HYANG SURYO WILATIKTO ?

EDISI 354 8 Februari 2006 LAPORAN UTAMA: Sosok Hyang Suryo Wilatikto belum banyak yang mengenal siapa sejatinya Lelaki berkulit putih rambutnya sebahu berpostur sedang ini ? Ternyata masih banyak yang belum paham, Banyak orang yang mengaku sama dengan namanya, Lalu mana yang asli ?. Dia menasbihkan diri sebagai keturunan langsung Majapahit. Bahkan dirumahnya di Trowulan, terdapat silsilah keluarga Majapahit, yang sampai pada akhirnya jatuh padanya. Keaslian dari silsilah tersebut, tentunya masih perlu dipertanyakan. Seperti diungkap oleh Sokip, yang mengaku sebagai pemerhati Kerajaan Majapahit asal Surabaya. "Kalau orang lalu lebih tertarik menyoal Kepindahan pusaka itu, silahkan saja. Tapi kalau saya justru mempertanyakan apakah Hyang Suryo itu asli?" katanya. Sambungnya dirinya pernah melacak 2 orang yang mengaku sebagai Hyang Suryo. Tapi setelah dilacak keberadaannya, ternyata palsu. Merujuk dari peristiwa itu. Dirinya berkeyakinan. Bahwa Hyang Suryo yang asli sangat dekat dengan anak Bung Karno. Tapi tidak menjelaskan, anak Soekarno mana dan nomor berapa, juga dari Ibu siapa yang ia katakan dekat tersebut. Pendapat Sokip yang meragukan keberadaan Hyang Suryo, tak beda jauh dengan Sisworo "Hyang Suryo itu asli dari Blitar" jelasnya. Lagi lagi ia juga tidak merinci, Blitar mana, Sisworo sendiri juga pernah mendengar ada orang yang mengaku-aku sebagai Hyang Suryo. Tapi setelah ia buktikan, ternyata bukan,"Dia bernama Samson, Tapi, dia mengaku-aku sebagai Hyang Suryo" katanya.
MENJADI PENDETA :
Hyang Suryo sendiri kepada POSMO [1999] pernah menjelaskan, Kalau dirinya oleh orang tuanya sengaja dipersiapkan untuk jadi pendeta sejak kecil, "Saya sudah dipersiapkan orang tua untuk menjadi seperti ini sejak saya berumur enam tahun" Katanya kala itu dirumahnya. Lelaki yang gemar memakai pakaian putih dan ber-udeng [ikat kepala. Red] ini, memang memiliki sejumlah Pusaka yang diyakini dibuat oleh empu ketika Kerajaan Majapahit masih ada, Kendati keasliannya sampai sekarang terus disoal, tetapi lelaki ini bergeming, ENTAH DASAR APA IA TIDAK MAU MENANGGAPI BERBAGAI KOMENTAR MIRING TENTANG DIRINYA, SEHINGGA MASALAHNYA MAKIN RUNYAM KENAPA ? Sebab Antara Hyang Suryo yang asli dan palsu, sama sama tidak ada ciri khusus. Baik itu, dari bentuk fisik ataupun ciri lain, Semisal Tahi lalat, atau luka, dsb.
Bahkan Hyang Suryo sendiri, juga tidak pernah berkenan MEMPROKLAMASIKAN diri, Siapa sejatinya dia, setahu masyarakat Desa Trowulan, dia adalah seorang pendeta. Tidak lebih dari itu. [whien/mufid]

Tambahan dari Gusti Heker: 12 Februari 2006 Bersama Sukmawati Sukarnoputri menandatangani Prasasti Peresmian Ganesa Tertinggi di Asia di Singaraja Bali [Prasastinya dari marmer di cor dibawah Patung sampai detik ini belum hilang, silahkan di cek] 15 Mei bersama Megawati Sukarnoputri [Beliau datang ke kemah Hyang Suryo] di Tanah Lot Bali menyambut Parlemen se Dunia. 30 Mei 2008 di kunjungi Sukmawati Sukarnoputri dirumahnya Puri Surya Majapahit Jimbaran Ketika menerima Mahkota Majapahit. 5 Juli 2009 di Kunjungi Surya Sukarnoputra juga di rumahnya dan diberi Patung Dada Bung Karno. [semua di siarkan Media] Jadi dugaan Sokip di POSMO terbukti.[di Bajra Sandhi Bali 2004 juga didatangi Gempar Sukarnoputra]. Sokip mengatakan Hyang Suryo asli dekat dengan Anak Bung Karno, ternyata bukan men Datangi malah di Datangi Putra-Putri Bung Karno. 100 buat Sokip, tapi sayang Sokip Pemerhati Kerajaan Majapahit justru belum pernah bertemu Hyang Suryo yang asli, jadi sampai detik ini tentunya Mas Sokip tetap bingung Asli...Bukan ? mirip ngitung suara Tekek [Bali: Toke] Sekarang Beliau jarang memakai nama Hyang Suryo karena banyak yang palsu, Beliau sekarang memakai nama Abiseka Sri Wilatikta Brahmaraja XI silahkan kalau ada orang mengaku-aku nama Brahmaraja XI. Monggo, terus keluyuran nipu demi uang receh [Laprkan Polisi priksa KTP nya] dan di KTP bernama Samson tentunya orang tidak percaya. Perlu dijelaskan Hyang Suryo bukan Keturunan Brawijaya Raja Majapahit, tapi Beliau Keturunan XI Jayasabha/Wisnuwardhana/Bhatara Indra/Hyang Wisesa/Brahma Wisesa yang Permaisurinya dari Cina Li Yu Lan/Dara Jingga/Indreswari/Dewi Wulan/Ratu Mas Magelung. Pelinggih nya Ada Pura Besakih Bali [di Upacarai hingga detik ini] karena aman tidak dihancurkan, di Jawa hancur tinggal bekasnya saja. Dia membuat Tempat Leluhur Brahmaraja didalam Rumahnya/Pura/Puri/Griyo di Trowulan, yang di tuduh tempat ibadah Hindu dan ditutup. Ketika Prabu Brawijaya Trowulan 1478 diserang Raden Patah Sirna Ilang Kertaning Bumi Trowulan, Leluhur Beliau Sri Wilatikta Brahmaraja V Raja Daha, Jenggala dan Kadiri diakui Dunia sebagai Raja Majapahit karena belum Kalah hingga 1527 M. Bahkan Beliau sempat merebut kembali Trowulan dan menewaskan Bupati Trowulan Nyo Lay Hwa ipar Raden patah. Kasultanan Demak jauh di Jawa Tengah jadi sulit Menak'luk kan Kadiri karena Jalan ke Kadiri lewat Sungai, Demak tidak punya Perahu/Angkatan Laut sedang sibuk perang didarat, dengan bukti Perahu-Perahu Portugis masih lalu lalang dari Porong dan Ujung Galuh ke Kadiri 1501-1522 bahkan menuliskan tentang Majapahit masih ada di Kadiri. Tanpa diganggu Orang Demak, Barulah di era Raden Trenggono Putra Raden Patah terjadi perang lagi antara Demak dan Majapahit Kadiri 1522-1527. Daerah Ampel Denta [sekarang Surabaya] yang dihormati Istri Sunan Ampel [jaman Patah menyerang Trowulan Sunan ampel sudah tewas] yang tidak menyetujui Patah menyerang Brawijaya, jadi tidak pernah berperang dengan Trowulan maupun Kadiri. Ujung Galuh Pelabuhan Perdagangan Dunia dimana banyak kapal Pedagang Cina, Portigis yang bebas berdagang sampai Kadiri melalui Sungai Brantas yang bisa dimasuki lewat Kali Mas dan Kali Porong, sedang Raden Patah berkuasa di Demak Jawa Tengah 20 hari perjalan darat kalau mau ke Kadiri, Sunan Giri Kelompoknya Patah di Gersik dekat Sungai Bengawan Solo di Sidayu, jadi Banyak juga Pedagang masuk Bengawan menuju Solo kulak Batik,

Tulisan Cina mengatakan Lebar sungai SEKUNGLI 4 km. Hutan masih lebat belum ada ilegalloging/penggundulan hutan, hutan lebat mata air besar jadi Kapal layar bisa sampai Kadiri dengan di dayung pimpinan dayung pakai kendang ..Dung...Dung..Dung. Layar digulung. di Hongkong Jung/perahu Dung Dung model ini masih banyak untuk Wisata Bahari ke Macao itu bisa di lihat di film Wong Fei Hung disiarkan TV sampai jilid IV di Cina Perahu/Jung ini bisa masuk sungai Shanghai sampai ke kota XIAN 6000 Km dari Pantai untuk mengambil Keramik/piring/mangkok dan dikirim Kadiri [Sekarang masih banyak ditemukan keramik cina jaman dinasti Ming 1368-1644 harganya mahal karena antik] Sedangkan Kadiri dari Surabaya hanya 200 km, bagi Jung/Perahu Dung Dung kan dekat jadi enteng dayungnya, Biasanya yang mukul kendang orangnya Gemuk yang dayung Dempal-Dempal seperti Binaragawan. Untuk Para Pemerhati Kerajaan Majapahit saya minta jangan hanya memperhatikan saja, coba datangi, kenali, biar tidak salah duga, curiga, terus menerus akhirnya membuat Opini pribadi yang ngawur. Selamat memperhatikan Tulisan ini [karena kalau mencari Hyang Suryo dapat yang palsu terus] dan semoga anda tidak diperhatikan Orang atas kesalahan prediksi memperhatikan.[disalin dan ditulis kembali serta komentar oleh Gusti Heker Ahli Computer dibantu GRP.Nokoprawiridipuro Ahli penterjemah Lontar bahasa jawa/arab dan Mpu Hong Tjie ahli Tulisan China/jepang] Puri Surya Majapahit punya banyak Pakar sesuai Bidangnya. jadi untuk mendatang diusahakan penulisan makin Profesional. Contoh Uang Cina yang berputar dibawah kiri tulisan ini Tulisan dari atas kebawah CEN WANG kiri kekanan THUNG PAO artinya Uang Cina ini diedarkan Jaman Raja WE [Wang We] Putra Raja Cow-Cow 523 M setelah SAMKOK pengganti WE adalah CING, Cow Cow terkenal dengan nama Anjing Cocow menurunkan Anjing Kintamani Bali sewaktu Putri Kang Tjieng Hwie dikawin Raja Bali Sri Djayapangoes Beliau membawa Anjing Kesayangannya, jenis Cocow dari Cina [Bukti kepakaran Hong Tjie], Ayah Putri ini bernama JINGKANG di puja di Pura Balingkang sebagai Syahbandar, Karena Beliau Ahli Kapal/Pelabuahan lalu dipercaya jadi Syahbandar/Kepala pelabuhan Buleleng Bali. Usia Uang ini 1586 tahun cukup tua. Lebih tua dari Candi Borobudur 500 tahun. Bukti Cina sudah hubungan dengan Nusantara ribuan tahun, Arab/islam masuk Jawa abad 15, 500 tahun yang lalu, ada lebih tua perorangan satu dua orang numpang Saudagar Gujarat. Menjadi Penasihat Bupati Demak R. Patah dengan Mengajari menyerang Majapahit yang Kafir/Kufur/Batil [Buku Tan Koen Swie Tulisan Jawa]. DI Bali kalau Upacara masih menggunakan Uang kuno ini untuk SESARI Odalan, Sangu Ngaben dll. disebut Uang Kepeng, di jawa Uang Gobok, dan banyak ditemukan bila Orang menggali tanah, atau di Sungai bekas jatuh dari Perahu, atau bekas tempat Ngaben. silahkan perhatikan ada uang muter terus di ujung bawah kiri.[tapi jangan lama-lama kepala anda bisa pusing ikut berputar-putar terus]

HYANG SURYA KETUA IX KERABAT MAJAPAHIT


Pagi itu suasana Pura Suryadiningratan Jogyakarta agak berbeda dari hari-hari biasanya, Susana Di Bangsal Pendopo Manunggale Kawula lan Gusti wilayah Mantri Jeron Pura Tampak dipenuhi tamu, Sri Pakualam X disebelahnya Sri Wilatikta IX duduk berdampingan, dikursi belakangnya Walikota, Ketua DPRD dan Pejabat Jogja dan Para Undangan, semua menanti untuk dipersilahkan masuk Pura, tak lama Juru Bicara Pura berpakaian Adat dengan Wajah penuh senyum dan ramah mempersilahkan para Tamu untuk Tindak ke Dalam Pura, Dengan Jalan Membungkuk sambil Jempolannya menunjuk arah depan Para Tamu dipimpin melewati Kuri Agung Suryodiningratan, melewati Tamansari, Kemudian duduk di dalam Pendopo Agung, Dimana Para Pasukan berpakaian Majapahit [Pasukan ini pemain Film Tutur Tinular] memberikan sambutan selamat datang. Sri Pakualam X bersama Sri Wilatikta IX khusus dipersilahkan Berkeliling melihat-lihat Pura dengan diantar Pemuda Ganteng berpakaian Adat murah senyum dan Bahasanya sangat halus, menjelaskan Fungsi dan Nama Bangunan dalam Pura, diantaranya Meru Tumpang tiga Sanggar Pamujan untuk Leluhur dan juga tempat Meditasi Ketua Pura Prof. DR. KI Wisnuwardhana Suryadiningrat. Setelah berkeliling Pura lalu kembali dipersilahkan duduk di Pendopo Agung sambil menunggu Hadir/Rawuh nya Ketua Pura Prof. DR. Wisnuwardhana. Tari-Tarian Sambutan, Pemotongan Tumpeng Suro mewarnai Acara, hingga menambah Suasana pengunjung menerawang masa silam seolah-olah diera Kerajaan Zaman Dahulu, melihat Para Kawula, Abdidalem Mengenakan Busana Majapahit [sama di Film Tutur Tinular], Acara ini istimewa karena Hari Besar Suro Jatuh Jum'at Kliwon atau lebih dikenal Dino Wiwitan. Hari yang baik ini juga untuk melantik Hyang Surya Wilatikta No. Anggota: 00021 Sebagai Ketua IX Keluarga Besar Pendukung Budaya Spiritual Nusantara Asli/Religi dan Adat Nusantara Asli untuk mengurusi Kerabat Mojopahit. SK No: 027/KPTS/III/2002 telah diterimakan malam harinya di Hotel Suryodiningratan tempat menginap Hyang Surya, dimana Beberapa Abdidalam berpakaian Adat sekitar jam 19.00 [sudah masuk tgl. 15 Maret 2002 adat Jawa jam 18.00 masuk tanggal berikutnya] datang sambil menyerahkan SK, dan mengatakan besok akan dilantik, karena hari nya sangat Utama, untuk mencari hari Jum'at Kliwon bertepatan 1 Sura dibutuhkan puluhan tahun bisa ratusan. "Ini putusan Romo jangan ditolak, pokoknya besok dilantik, jam 8 [15 Maret 2002] pagi kami jemput untuk upacara di Pura". Malam harinya suasana Pura/Puro Suryodiningratan makin meriah, jalan tertutup penuh orang berjualan dari Pecel sampai Gudeg, permainan anak, dll susana hiruk pikuk disamping mengalun irama Gamelan, Orang jualan pakai pengeras/Toa dll. Untuk memeriahkan Pelantikan diadakan Pagelaran Wayang "WAHYU COKRO PONCO TUNGGAL" Lakon ini ciptaan Ketua Puro/Keraton Suryodiningratan Prof. DR. KI WISNUWARDHANA SURYADININGRAT yang juga Dalang Jati Kondobuwono Bayu Kusumo Empu Bekso [Malam itu sekitar jam 21'00 tampak dilangit Cakra besar berputar ini banyak Kawula yang melihat] Pagi harinya diteruskan Pertunjukan Kesenian di Alun Alun Suryodiningratan, diantaranya Tarian Naga Bermahkota yang mirip Tarian Leang-Leong Cina pelengkap Barongsai, disamping juga Tarian Perang Pasukan Majapahit, Para Penarinya biasa main film Tutur Tinular, Banyak Film Laga mengambil Pemain dari Sanggar Tari Suryodiningratan. Kemudian juga diadakan Upacara Pemberian Pangkat.


Kini malah Hyang Suryo Ketua IX menggantikan Romo Wisnuwardhana melantik Para Bala Madya Majapahit dengan Memberikan Gelang Kepangkatan sesuai Busana yang dikenakan, Busana dan Gelang ini menunjukkan Pangkat dan Gelar yang bersangkutan, Setelah Acara memberi Pangkat, Masyarakat memberi Ucapan selamat kepada Hyang Surya/Sri Wilatikta IX [Keturunan Brahmaraja ke XI], bahkan ada Nenek memeluk kaki Hyang Suryo sambil menangis/keraohan sambil berkata "Slamet...Slamet...Mojopaet...Tumurun..." , juga banyak Sesepuh, Mbah, Eyang pada sungkem dan hal ini agak bebas karena di Alun-Alun sebab mereka sulit masuk Pura, disamping tempat nya terbatas tentunya sungkan Masuk Pura/Keraton kalau tidak ada tugas khusus. Juga Hyang Suryo memberikan pidato sambutan diantaranya "Jogja pernah jadi Ibukota R.I, dan Bung Karno sebagai Pendiri dan Penggali Pancasila mengingatkan agar kita Mencintai Tanah Air, juga Jangan meninggalkan Sejarah" Ketika Pidato menyinggung Bung Karno banyak Para Pejuang Tua Nangis dan teriak-teriak Keraohan. Ribuan masa terpukau dan kebetulan DR. Made Warka dari UNTAG menyaksikan dan kemudian bergabung dalam Team Pengcara Pura Majapahit [Pura Suryodiningratan] Trowulan. Dimana ketika DR. Made Warka Panitia "SILATURAHMI KEBANGSAAN" 19 juni 2004 Hyang Suryo diundang untuk memberi semangat di Hotel Santika Jogja. Memang waktu itu jogja lagi banyak Demo ketika Hyang Suryo akan Pidato ditengah Masa di Alun Alun Jogja sempat dihimbau agar tidak Orasi, sebagai ganti Demonstran tidak ada yang di pukuli Aparat, Bandung waktu itu Demo di Gebuki Aparat. Made Warka sempat Kebingungan Nelpon terus mencari Posisi Hyang Suryo yang terpisah jauh karena Ratusan ribu masa memadati Alun Alun Jogja, Pengalaman Pidato di Alun Alun Suryodiningratan Yang Menyinggung Bung Karno membuat masa Histeris, DR. Made Warka menginginkan Hyang Suryo Pidato lagi memberi semangat masa, tapi berhubung ditengah kota dan Aparat meminta jangan Tampil dengan janji tak ada satupun masa yang digebuk/di popor bedil. Akhirnya Silaturahmi Kebangsaan ini diteruskan PDIP Koalisi Kebangsaan dengan GOLKAR. waktu itu DR. Made Warka tahu benar Pura Majapahit/Pura Suryodiningratan Trowulan lagi diobok-obok karena menjelang PEMILU.


Demikianlah Kisah ini karena telah lama berlalu jadilah kisah Kenangan dimana Tepat 40 hari juga dihari Jum'at Kliwon Pfof. DR. Wisnuwardhana Kembali ke Alam Kamoksan dan Di Sarekan di Kuto Gede Makam Para Raja Mataram menyusul Romo RM Tjokro Hadiningrat [Putra Jendral Oeripsoemohardjo yang namanya diabadikan nama jalan di negri ini] Blitar, Yang juga salah satu Ketua Pura Majapahit/Pura Suryodiningratan Trowulan. Dari sini diketahui Romo Wisnuwardhana sangat Waskita Beliau tahu akan Kembali ke Kadewatan jadi segera melantik salah satu Narendra Majapahit untuk meneruskan Perjuangan MENANGI kembalinya Majapahit sesuai Janji Sabdopalon. Memang dalam Pidato terakhir Beliau di pelantikan Hyang Suryo sempat disinggung Janji Sabdopalon, Bayangkan Para Turunan Raja-Raja Jawa masa kini sangat Percaya Hyang Manikmaya atau Sabdopalon, kalau Orang ada yang mengatakan Tahayul/tidak percaya kan ironis sekali seolah Melecehkan Leluhur. Dalam pesan terakhir Romo Wisnuwardhana sempat berkata bahwa Beliau selama berjuang selalu memakai Nusantara agar tidak dihambat lawan, Dan Kagum dengan Hyang Suryo yang berani terang-terangan mengibarkan nama Majapahit yang juga benar pasti akan mengalami Hambatan kelompok yang anti Majapahit, Sayang Romo Wisnuwardhana telah tiada, Beliau tidak sempat melihat Kebesaran Pura Majapahit/Pura Suryodiningratan Jimbaran Bali. Hal tentang nama Majapahit juga diungkap Raja Balimula Putranata dalam pidatonya "Penyerahan Mahkota Majapahit" Bahwa Beliau Kagum pada Hyang Suryo berani menampilkan Majapahit, orang lain di " Juk " katanya, pidato 30 Mei 2008 di Puri Gading]. Foto belum bisa ditampilkan menunggu kiriman Dokumentasi Suryodiningratan Trowulan/DR. Made Warka, Gusti Raden Panji Nokoprawirodipuro Ahli Internet bisa menampilkan foto sepektakuler masa kini sambil menunggu foto kuno Dokementer. Juru Edit Penerbitan Gusti Heker sedang mengumpulakan Kisah Kasunyatan dari para saksi untuk diterbitkan secara Profesional.

Keterangan

Foto 1: Hyang Suryo didampingi Sri Pakualam sedang diberi penjelasan tentang Pura Suryodiningratan
Foto 2: Hyang Suryo Melantik/memberikan Gelang Kepangkatan kepada Putra-Putri Majapahit.
Foto 3: Putra-Putri berbusana Majapahit.

MANGKU PURA MAJAPAHIT TERIMA PENGHARGAAN SRI MPU

Bapak Genden dari Baturiti, Oleh Sri Wilatikta Brahmaraja XI atau lebih dikenal Hyang Suryo diangkat sebagai Pemangku Sepiritual Pera/Puro Majapahit Trowulan. Mangku ini mengikuti Hyang Bhatoro Agung Suryo Wilatikto ke Puro Mangkunegaran, karena piawainya membaca mantra Majapahit dan membunyikan Genta, maka mendapat Penghargaan Bintang Budaya Sepiritual dan bergelar Sri Mpu Wang Bang Pinatih. Ditambah Bintang Dharma Budaya. Memang akhirnya di Bali menjadi Kontroversi, dimana malah tidak diakui, karena Mangku harus melalui Proses Diwinten/Dwijati oleh yang berwenang, Akhirnya Sri Wilatikta Brahmaraja angkat bicara, Bahwa di Trowulan tidak ada Mangkunya, lha untuk Orang Jawa tidak mengerti Prosedur Per Mangkuan, akhirnya diangkatlah Bapak Genden sebagai Mangku Oleh Brahmaraja XI mengingat Penampilan cukup dipercaya mirip Pinisepuh di Jawa yang berjenggot, Hafal Mantra dari Buku Mantra yang banyak di jual di Toko, bisa mainkan Genta/Bajra, ditampilkan di Pura Mangkunegaran Solo sangat membuat kagum Orang Jawa yang 500 tahun dipegang Kiyai tanpa Genta dan sesaji, Paling sebungkus Bunga dan Menyan, akhirnya di Jawa diakui dan bahkan dapat gelar Sri Mpu Pandito Mojopait. Ini sebenarnya untuk Lokal di Pura Majapahit, bukan untuk di Bali, Memang salah Bapak Genden kalau Show di Bali, tentu dipertanyakan. Di Majapahit, Kerajaan China Raja punya Hak mengangkat Pandita yang dianggap bisa memimpin acara interen bukan untuk umum, khusus diwilayah Keraton saja. Jadi hal ini memang banyak yang mempertanyakan, Kini Bapak Genden/Sri Mpu versi Majapahit Jawa sudah tidak di Pura Majapahit Trowulan, Beliau pernah diserbu Karyono mau di Bunuh dan melarikan diri ke Jakarta, Untung ada Cina yang menjemput atas perintah Hyang Suryo dan dilarikan ke Hotel Satelit Surabaya, Beliau tidak tahu Kalau ada mangku Bali sempat diseret keluar dari Pura, Pikirnya aman Pakaian Putih Udeng Putih, melihat ini Karyono mengumpulkan Masa entah darimana lalu jam 21 malam memasuki Pura Majapahit dan menggeledah Pura mencari Mangku Orang Bali karena terlihat berbusana Bali, untung jam 20 dijemput Om Tjun Fe dari Surabaya dilarikan ke Hotel Satelit tempat Hyang Suryo berkantor. Sebelumnya ada Telepon dari Trowulan bahwa Pura Mau diserbu Karyono sebab Ada Tamu dari Bali. segera Om Cun Fe ambil tindakan menjemput sang Mangku Jawa. Agar tidak jadi Bulan bulanan Karyono, bisa dibayangkan kalau tertangkap Karyono dikeroyok digebuki, bahkan bisa dibakar hidup-hidup, Waktu itu Gereja-gereja di Mojokerto pada di BOM Teroris lagi Berkuasa, WTC Hancur, Kuta luluh lantak, Kedutaan Australi Merotoli dll. Teroris Benar-benar Berkuasa waktu itu, Ketua RT bapak Sumono sampai Bersimpuh mohon ampun Karyono karena Mau di Saduk' i [ditendangi] Karyono, Bak Il putri Pak RT sampai nangis melihat Gurunya Koirul Huda [Guru SMP Islam/Ketua Ansor] ikut mendukung karyono menyuruh Penduduk sekitar Pura Mengungsi Karena Pura Majapahit mau di BOM. Ketua RW Bapak Haji Sabar pun Ketakutan melihat Kaeyono yang di Dukung Ketua Ansor Koirul Huda "Saya malu sekali punya Guru Agama seperti Pak Huda yang suka nyerbu Pura sebelah saya", Sejak itu Bapak Mangku Jawa Genden tidak pernah muncul lagi di Trowulan, ada kabar di Taman Mini Jakarta. Demikianlah Kisah Mangku Pura Majapahit yang dapat Penghargaan Mangkunegaran tapi hampir tewas ditangan Karyono. Informasi ini ya memang lucu tapi saat itu tentu serius Buktinya sampai MUSPIKA nutup Pura Majapahit. Yah inilah Kisah Budaya digebuk Agama. Ketika awal 2009 Pura Ibu Jimbaran dapat Kiriman Buku Sejarah Kadiri karangan Tan Koen Swie Sangat membuat terkejut ternyata Nasib Leluhur sama seperti 500 tahun yang lalu Di Kepruk Sunan Bonang, Apakah Karyono titisan Sunan? yang siap menghancurkan Hindu Masa kini? yang bisa menjawab tentunya Para Penonton, Mantan Prjabat waktu itu dan Karyono sendiri dan cs nya. Benar benar selama 500 tahun yang lalu islam jadi tukang Kepruk Candi, patung dll. Contoh Saptodarmo di Jogja Di Kepruk'i Orang berjubah masuk Trans TV, Jakarta Kafe, Biliard tak luput di Kepruk'i Orang berjubah atas nama islam juga selalu berulang ulang disiarkan TV, oh ya itu di Monas Kerukunan Ber Agama tak luput Gebukan Bambu sampai ada Gadis Bali Mrempul Kepalanya masuk TV, Belum yang tak ter siarkan. Lagi Masjit Ahmadiah dibakar/dihancurkan, ohya Gereja-Gereja di Jawa Timur-Jawa Barat tak luput dihancurkan dan dibakar. Ya inilah totonan Negri ini, yang konon Pancasila BINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DARMA MANGRUWA Jadi jaman Jahil liyah 1000 tahun yang lalu di Arab. Amit...Amit...Jabang Bayi, Ndang Lahiro Nak...Anak e Sabdopalon, Ngelakok no Karmane 500 tahu biyen. Pati saur Pati, Utang Barang nyaur Duwit, Utang Agomo yo nyaur Agomo. Gunung Bledos, Lindu, Banjir, Angin Agung,Alun minggah ing Daratan, Pageblug lan Jagat Royo di Obah ne. ben Molak Malek jamane.

Sabtu, 19 September 2009

HUKUM R.I TIDAK BERLAKU BAGI PURA MAJAPAHIT TROWULAN



                                                                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
                                                                             NOMOR 39 TAHUN 1999

                                                                                        TENTANG                                                                  
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 
1.        bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2.        bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3.        bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.        bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; 
5.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2.        Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
3.        Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4.        Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
5.        Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.        Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR

Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
1.        Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
2.        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3.        Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
1.        Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.        Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3.        Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
1.        Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
2.        Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
1.        Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2.        Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup

Pasal 9
1.        Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.        Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3.        Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10
1.        Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.        Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri

Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
1.        Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
1.        Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
3.        Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
4.        Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5.        Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
1.        Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
2.        Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20
1.        Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
2.        Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
1.        Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.        Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
1.        Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2.        Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
1.        Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
2.        Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1.        Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
2.        Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1.        Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2.        Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman

Pasal 28
1.        Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
2.        Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
1.        Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
2.        Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
1.        Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
2.        Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
1.        Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
2.        Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan

Pasal 36
1.        Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2.        Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
3.        Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
1.        Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
1.        Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2.        Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3.        Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4.        Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
1.        Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
2.        Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43
1.        Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3.        Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita

Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
1.        Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
2.        Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3.        Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
1.        Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
2.        Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
3.        Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak

Pasal 52
1.        Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2.        Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
1.        Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.        Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
1.        Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2.        Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
1.        Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
3.        Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
1.        Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
2.        Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
1.        Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
2.        Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
1.        Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
2.        Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Pasal 66
1.        Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2.        Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
3.        Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
4.        Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
5.        Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
6.        Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
7.        Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
1.        Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.        Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
1.        mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
2.        meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
1.        Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2.        Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
3.        Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
4.        Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
1.        Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
1.        sidang paripurna; dan
2.        sub komisi.
2.        Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
1.        Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
2.        Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
1.        Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. 
2.        Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
3.        Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
4.        Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5.        Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
1.        Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
2.        Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
3.        Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
4.        Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :
1.        memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
2.        berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
3.        berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
4.        merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
1.        Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2.        Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
1.        meninggal dunia;
2.        atas permintaan sendiri;
3.        sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
4.        dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
5.        melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
1.        Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
1.        menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM.
2.        berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
3.        menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
2.        Setiap anggota Komnas HAM berhak :
1.        menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
2.        memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
3.        mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
4.        mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
1.        Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1.        pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
2.        pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3.        penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
4.        studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
5.        pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
6.        kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2.        Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1.        penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
2.        upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
3.        kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3.        Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1.        pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
2.        penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
3.        pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4.        pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
5.        peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
6.        pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7.        pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
8.        pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4.        Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1.        perdamaian kedua belah pihak;
2.        penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
3.        pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
4.        penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
5.        penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
1.        Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
2.        Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
3.        Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
4.        Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
1.        Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
1.        tidak memiliki bukti awal yang memadai;
2.        materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
3.        pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
4.        terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau 
5.        sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
1.        Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
2.        Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
3.        Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
1.        membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
2.        membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
3.        membahayakan keselamatan perorangan;
4.        mencemarkan nama baik perorangan;
5.        membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
6.        membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
7.        menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
8.        membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.

Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
1.        Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai moderator.
2.        Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh moderator.
3.        Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4.        Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
5.        Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal 104
1.        Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
2.        Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3.        Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN

Pasal 105
1.        Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
2.        Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
1.        Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
2.        Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
3.        Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
3.        Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET
Republik
Indonesia
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan






Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (silahkan dibaca di atas):BAB I Ketentuan Umum Pasal I. 4.: Diskriminasi adalah setiap pembatasan pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Pasal 22: [1] Setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. [2] Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30: Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 31: [1] Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. [2] Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Tulisan ini tertempel dipapan dihalaman Pura/Puri/Puro/Griyo/Rumah Hyang Suryo di Trowulan. Tapi Tulisan ini dianggap TAHI, dan tidak berlaku. Pada 16 Nov. 2001 [diberitakan Bali Pos, Radar Surabaya dll] MUSPIKA Trowulan Menempel Pengumuman : MENUTUP BANGUNAN MELARANG KEGIATAN RITUAL DAN KEGIATAN DALAM BENTUK APAPUN SKB> No. 01/BERN/MAG/1969. Perda Mojokerto 1983.


Tulisan mengunakan Spidol, belakangan diganti Ketikan Computer dan diliminating. Pada malam 2 Oktober 2001 Umbul-Umbul, Penjor, Bendera Merah Putih, Papan Pura Majapahit Dicabuti Karyono, Koirul Huda [Ketua Ansor], beberapa Orang disaksikan Camat, Kapolsek, DanRamil dll. Jadi Aparat tidak melindungi malah ikut, melihat, Camat bahkan memerintahkan nyabut. Ini tahun 2001 UU nya Tahun 1999, Bahkan Imam Karyono Masuk rumah ada Kapolsek Trowulan dan Puluhan saksi termasuk Ketua RT Bapak. Sumono, Menyeret Keluar seorang Pendeta Bali yang habis sembahyang Ke Leluhur Kawitannya. Rombongan yang lain melarikan diri. Bahkan Camat didampingi Tokoh Agama setempat, seenaknya masuk ke Pura dengan alasan melihat Tempat Ibadah Hindu, Akhirnya dijelaskan Tidak ada tempat Ibadah Hindu yang ada Tempat Leluhur berupa Candi/Pelinggih dan Gedong Pratima Tiap Candi ada namanya di Papan siapa yang melinggih, Bahkan Gedong Pratima/Klenteng dimasuki tanpa buka sepatu. Dan Nunduk nunduk memeriksa/melihat Pratima Leluhur Majapahit yang sangat disakralkan Bahkan Ida Pedanda Made Gunung (Ketua PHDI Bali], Ida Pedanda Basuki [Ketua PHDI Badung], Prof. DR. Narendra [Pedanda], Baru saja 2 ktober 2001 [Purnama ketiga] melakukan Pemuputan Odalan dengan membawa Banten Upacara dari Bali 3 Truk dan 11 Bis, Gamelan Majapahit Bali Hotel Wina 1 truk khusus. Inilah Bakti Pura Majapahit Mengupacarai Leluhur Majapahit secara Benar sebab selama 500 tahun Tanah Majapahit hanya disiram Tahi, limbah kotoran, sampah dll tidak pernah di Upacarai karena Orang Islam seperti Karyono cs Ikut hukum Arab anti Upacara, Leluhur Majapahit, Budayanya dll. Terbukti Diserbu, di Bom, di beri Papan dilarang Ritual karena bertentangan Budaya Arab yang tidak ada Bunga, Buah, Nasi dll. Ini kan Sudah Merdeka ada Hukum, UU, Pancasila dll tapi masih dianggap 500 tahun yang lalu tidak ada hukum Candi, Patung dihancurkan, Bahkan Penjajah Belanda, Inggris menyelamatkan Peninggalan Leluhur yang adiluhung. Sangat Ironis sudah Merdeka malah Hukum Arab ditaruh Tertinggi [qur'an-Hadis]

Aneh Tapi Nyata dan Yang menyedihkan, Memilukan, Memprihatinkan, Memalukan dimata Dunia dan apalagi habis sudah kata kata Karyono didukung Aparat R.I. Apakah Mentang-Mentang Bung Karno Pendiri R.I Penggali Pancasila berhasil di tumpas dan Ajarannya Dilarang lalu kita Menyerahkan R.I pada Arab? Sekali lagi Ironis, Majapahit Pemilik Pancasila yang digantung ditiap Kantor Swasta/Negri malah diobok-obok Manusia Arab 1000 tahun lalu jaman Jahil liyah tapi berwajah jawa masa kini. Penyerbuan sampai berkali-kali, Rombongan Mangku Genden pun Diserang Karyono hingga masuk rumah, Sang Mangku dijemput Sedan di amankan ke Hotel Satelit Surabaya, agar tidak dibunuh Karyono yang kalap melihat Busana Orang Bali yang Hindu, Padahal Rombongan Kodim Malang yang datang bawa Bunga di kresek untuk nyekar dan berpakaian bebas tidak dihalangi masuk, Juga yang Kejawen, Khusus Rombongan dari Bali yang diancam dan diseret keluar,

         Bahkan menuduh Pura Majapahit tempat Ibadah Hindu. Begitu Anti nya Karyono terhadap orang Hindu? Menurut Informasi Masyarakat Koirul Huda Guru SMP Islam dan Ketua Ansor, Nurhadi Ketua Fraksi PKB Anggota DPRD Mojokerto sering Rapat untuk menghancurkan Pura Majapahit, Rapat dilakukan di Masjit-Masjit dihadiri puluhan saksi dan mereka membocorkan ke umum, Bahkan Mencari Tanda tangan Tidak setuju Pura Majapahit, Sampai Absen Pemekaran Daerah dirubah Kop nya tidak setuju Pura dan di copy diedarkan, Orang mati dipalsu tanda tangannya tidak setuju Pura Majapahit yang nota bene Rumah/Puro/Griyo Hyang Suryo Wilatkto Brahmaraja XI. Sebelah Rumah Hyang Suryo Rumah Ketua RT Bapak Sumono, sebelahnya lagi rumah Ketua RW H. Muslik / Pak Sabar sering Tumpengan di Puro, bahkan punya Musala dirumahnya, Kan boleh punya tempat sembahyang? Sedang di Pura bukan tempat sembahyang cari Tuhan tapi Tempat Leluhur dimana setiap Orang Apapun Agamanya boleh Nyekar/Odalan/Tumpengan dll, pulang kalau Cari Tuhan bisa ke Masjit, Greja, Jagatnata dll. Jadi Sudah pernah Hyang Suryo menjelaskan Dikantor Camat tentang Leluhur, dihadiri Kapolsek, Danramil, Tokoh Agama dll, ini lucu seolah Hyang Suryo berada di Arab, harus menjelaskan tentang Budaya, Leluhur, Majapahit, Pancasila dll. Padahal tidak satupun Orang Arab yang hadir, Semua Orang Jawa dan Aparat Republik Indonesia bukan Arab. Era Pemilu 2009 banyak Caleg datang ngobrol Menarik Wisatawan ke Trowulan, rencana menggalakkan Budaya Parawisata dll. Padahal sejak dulu sebelum Pura Majapahit ditutup, Wisatawan Bludak, Ratusan Bis silih berganti, Bali, Solo, Jogja, Jakarta, Touris pada berdatangan, Kalau bawa Mersi Jukir diberi 200.000,- Warung Ratusan buka, bila ada Tamu, sampai Restoran, Depot jalan raya ludes. Khusus tamu Bali Beli Aqua Airnya dibuang botolnya diisi Tirta Sumur Pura Majapahit. Sekarang Banyak Tamu Muslim Bis-Bis san tapi ke Troloyo/Makam para Sunan, mereka jarang mampir Segaran. Sedang Tamu Pura Majapahit bukan Tamu yang mau ke Kuburan, tapi Netral, Kalau Orang Bali malah tidak boleh masuk kuburan adat mereka.

           Jadi Aneh tapi nyata Narik Wisatawan tapi Pura Majapahit yang tidak narik bahkan banyak dikunjungi Orang malah di tutup. Demikianlah Tulisan ini suatu Kenyataan, Tontonan tingkat Dunia, Tentang Republik ini, dimana sudah terkenal Korupsinya, Terorisnya, Budak2 nya, itu Dibawah jembatan di Arab Orang Orang Indonesia tidak bisa pulang menunggu belas Kasian Pemerintah Arab untuk dipulangkan, Yang Mati pulang dalam peti menjadi Tangisan Keluarganya, Ali Orang Arab disini ditangkap Densus 88 sebagai Pendana Teroris. Para Orang Kaya Setor Trilyunan naik Haji VIP yang melarat Mbambung dibawah jembatan Arab mengharap sepyuran Uang kecil untuk pulang melalui Raja Arab, KBRI?! [disiarkan TV] Di Tanah Air terkenal menjadi Rebutan Dunia untuk dijajah diambil Hasilnya, Pala, Cengkih, buah buahan, Padi padian, Kayu, Minyak, Mas, Perak, Tembaga, Almunium, Aspal, Gas Elpiji, wah tidak bisa ditulis, penuh nanti. Penduduk sayangnya tidak cinta, malah cinta Arab yang suci. Bahkan seorang Capres di TV mengatakan Yang Hukum yang tertinggi Qur'an dan Hadist. ketika ditanya sekitar wilayah asalnya Sariat Islam diterapkan apa tidak mengurangi suara? Jadi Hukum kita ini Bagaimana, apa Rak'yat sengaja dibutakan agar saling Perang? Apa Aparat sudah tidak berfungsi diganti Para Ahli Agama dan hukum Arab? Paling paling nanti disuru bertanya Rumput Yang Bergoyang?!?!. Tempat kediaman tidak boleh diganggu [UU] malah diteror, diserbu mau dihancurkan, bahkan di Bom oleh Imam[sekarang Tak'mir] Karyono cs. Setiap Orang berhak merasa aman dan mendapat perlindungan ini kata Undang Undang, nyata nya aparat ikut mendukung Karyono, Bahkan Camat Ngetik didikte Karyono dan Hyang Suryo dipaksa menanda tangani setuju itu ketikan, Suatu yang sangat memalukan dipikir Hyang Suryo Onggok'an sampah yang disuruh menyaksikan pelanggaran hukum, Padahal Hyang Suryo Dokumentasi MAHKAMAH MILITER tempat hukum sipil dan Militer padahal sudah SH kalau di Militer harus sekolah lagi di AKADEMI HUKUM MILITER jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta, Biar Ngerti Hukum Internatonal Military of Law. Beginilah Suatu Pemandangan dibekas Kerajaan Terbesar Pemersatu Nusantara dan sistem nya ditiru seluruh Dunia kecuali Arab, Majapahit yang berjaya Bisa bikin Hukum Kutaramanawa, 1984 Pernah Hyang Suryo, Kol. Bimantoro[jadi Kapori], Kejaksaan Jember Bpk. Simanhadi, Ahli Hukum, Kedokteran, Mahasiswa dll Mengadakan Seminar Santet di IKIP Tegal Boto Jember, dimana Hukum Majapahit di Beberkan.

         Kemudian di Trowulan mentang-mentang pakai Kaos, ngelomprot, sarungan, Udengan dianggap Tolol, Juga biar Ngelomprot Mendampingi KAMAHMIL III-12 Surabaya beserta Istri minta ijin masuk Pura kepada DANRAMIL Trowulan, dimana Danramil menjelaskan bahwa Para Kiyai Kuwatir 1 - 2 tahun lagi Trowulan akan jadi Hindu Semua, Ketua fraksi PKB anggota DPRD Mojokerto Yang berkuasa atas nama Rak'yat juga Dalang Penyerbuan disamping Koirul Huda ketua Ansor. Jadi Hyang Suryo dituduh Meng Hindu kan Orang. Hebat...Hebat...Hebat banyak yang bertanya kan Agama Hindu di Akui? Padahal Hyang Suryo tidak mengerti Hindu, Waktu Menerima HINDU MUDA AWARD 2006 dengan jujur dikatakan bahwa dirinya Trisandiya saja tidak bisa, Pernah belajar di Bali 1956 waktu itu Hindu belum Lahir. Hyang Suryo hanya Pelestari Budaya, Penerima Bintang DHARMA_BHAKTI BUDAYA jadi tidak ngerti Agama Terbukti bisa merukunkan semua Agama, lha kalau mihak Islam misalnya kan enggak enak dengan Kristen yang dimusuhi Islam contoh Israel Perang dengan Palestina, Di Indonesia Bimgung Berangkat ke Palestina membela Islam [Siaran TV], Di Kediri Dialog Interaktip didampingi DANDIM Kediri Let.Kol. Edi Menyiarkan "BUDAYA PEMERSATU BANGSA" kalau Agama sulit bersatu, Waktu Majapahit Berjaya di Timur Tengah PERANG SALIB, ini NYATA, Majapahit Menyatukan Nusantara, di Timur Tengah Perang besar Orang Islam Numpas Kristen, Hingga Gereja-Gereja dijadikan Masjit, ini Sejarah [ di TV jejak Rasul, Kepahlawanan Singa Padang Pasir menumpas Kristen] akhirnya di shoting Masjit model Gothe bekas Gereja tersebar luas memang Jesus lebih dulu ketimbang Muhamad. Ini cerita Sejarah bukan Dongeng untuk Bobok nya bayi tua. Kembali ke Hukum R.I,

          Tempat Kediaman tidak boleh diganggu itu hanya aturan Praktek nya malah di teror, dimasuki sak enak nya, sampai Tamu diseret keluar. Jadi inilah Pemicu Tulisan Sabdopalon akan terbukti, Sang Narendra Utama berjuang merayu Tanah Air agar tidak Marah malah dilarang. Adat Leluhur yang harusnya dijunjung malah dileceh kan diganti Leluhur Arab yang belum tentu Leluhurnya Orang Jawa, padahal disekolah diajarkan Kita Ras Mongoloid atau Bangsa Indocina dari YUNAN, Fosil Jawa sama Cina sama yaitu makan Beras Padi-Padian, buah, sayur dll, sedang Arab pemakan Daging, kuat tidak minum dll. Adat beda kita Subur Makmur segala ada, Arab kering hanya buah Kurma yang tumbuh. Majapahit Pemersatu, Arab saling bunuh, dengan saudaranya Kristen sampai Kiamat tidak mau damai. Jadi semua bertolak belakang, kita senang Selamatan, nyuguh Leluhur, mereka Anti Nyuguh Setan, jadi Leluhur kita setan, tapi biarlah, biar Setan Pencipta Pancasila, Persatuan, Arab numpang disini malah menfitnah Adat Budaya sendiri dikatakan Musrik, Kafir,

         Padahal Hyang Suryo tidak marah dikatakan Musrik umatnya kaum Musrikin jadi menggenapi, kalau semua Muslim kurang lengkap jadi ada Musriknya seperti Siang Malam, Terang gelap, Simbul Majapahit Surya Matahari, Simbul Karyono Bulan Sabit ada bintangnya atau Malam. Inilah Majapahit difitnahpun bisa menjelaskan kebaikannya bukan diladeni berkelahi/perang. Hyang Suryo dirumah sendirian "Ngeluruk Tanpo Bolo" malah diserbu Pasukan oleh Karyono, Satu Satu jelas tidak berani dasar Pengecut, beraninya main keroyok. Sekarang pun pura-pura Baik, Berarti Hyang Suryo Menang Tanpo Ngasor' ake, nyata nya Karyono tetap Sliwar sliwer tidak merasa kalah biarpun nginjak-nginjak Hukum R.I, Merasa Menang Pakai Hukum Arab yang dihormati dengan mengatasnamakan Islam Agama terbesar di Indonesia. Mau jadi apa Negara ini? Jangan menyalahkan kalau Alam Murka kepada Penghuninya Yang jaman Dulu diupacarai Odalan, Caru dll. Kini di Upacarai siraman Tai, Kencing, Sampah tanpa ada Keseimbangan, tidak pernah Caru, lha Akhirnya Orang pada untuk Caru, Kecelakaan dimana-mana Darah Caru mengalir terus. Bencana Merajalela, Untung sudah ditulis Sabdopalon, jadi tidak bisa disalahkan Beliau. Tan Koen Swie menulis Buku untuk Orang agar tahu Tanah, Budayanya malah dilarang diganti Kibulan Arab, Rasain Lu kalau Tanah Air tidak mau Lu tinggali, pindah aja ke Arab dibawah Jembatan. [Maap lihat siaran TV]